Lombok Timur Makin Digital: Kantor Pertanahan Serahkan 154 Sertipikat Elektronik PTSL di Lenek Lauk

Rosyidin S
Sabtu, November 15, 2025 | 07.43 WIB Last Updated 2025-11-14T23:43:13Z
Penyerahan sertifikat tanah elektronik oleh petugas ART/BPN kepada warga Lenek Lauk, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur (Lotim) terus menunjukkan komitmennya dalam modernisasi layanan pertanahan. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), instansi tersebut secara resmi menyerahkan 154 sertipikat elektronik kepada warga Desa Lenek Lauk, Kecamatan Lenek, pada Rabu, 12 November 2025.


Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Lenek Lauk ini disambut antusias oleh ratusan warga penerima sertipikat. Penyerahan secara simbolis disaksikan langsung oleh Kepala Desa Lenek Lauk, jajaran perangkat desa, dan Satuan Tugas Yuridis Kantor Pertanahan Lombok Timur.


Capaian di Desa Lenek Lauk menunjukkan progres signifikan. Sepanjang tahun 2025, total 426 bidang tanah di desa tersebut berhasil disertifikatkan melalui program PTSL. 


Keberhasilan ini menempatkan Lombok Timur sebagai salah satu kabupaten paling progresif di Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam penerapan sertipikat elektronik.


Peluncuran sertipikat elektronik ini menandai tonggak penting dalam modernisasi layanan pertanahan. Sistem digital memungkinkan data bidang tanah tersimpan secara aman dalam basis data nasional, yang secara fundamental memperkuat perlindungan hukum bagi para pemilik lahan.


Kehadiran sertipikat elektronik ini memberikan jaminan baru bagi masyarakat. Kepala Kantor Pertanahan Lombok Timur menyampaikan bahwa penerapan sertipikat elektronik merupakan langkah nyata menuju transformasi digital di sektor agraria, sekaligus mempercepat pelayanan publik di bidang pertanahan.


“Dengan sertipikat elektronik, masyarakat tak perlu lagi khawatir kehilangan dokumen fisik. Semua tersimpan di sistem pertanahan nasional dan bisa diakses dengan lebih mudah,” ujarnya di sela kegiatan.


Lebih lanjut, program PTSL yang merupakan agenda nasional, bertujuan mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki status hukum yang jelas, yang pada gilirannya akan mendorong pemanfaatan aset tanah sebagai sumber ekonomi masyarakat.


Kantor Pertanahan Lombok Timur berharap keberhasilan di Lenek Lauk dapat menjadi contoh nyata bagi desa lain dalam mempercepat legalisasi aset tanah. Legalitas yang jelas diyakini menjadi kunci peningkatan taraf hidup masyarakat.


“Masyarakat yang memiliki sertipikat tanah tentu lebih tenang, dan ini menjadi dasar penting bagi peningkatan kesejahteraan,” tutup pejabat tersebut, seraya berharap sertipikat yang diserahkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum.


Dengan langkah ini, Kantor Pertanahan Lombok Timur menegaskan kesiapannya untuk mewujudkan tertib administrasi dan pemanfaatan aset tanah yang maksimal bagi kemakmuran warga.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lombok Timur Makin Digital: Kantor Pertanahan Serahkan 154 Sertipikat Elektronik PTSL di Lenek Lauk

Trending Now