![]() |
| Ratusan warga Wanasaba Lauk terima sertifikat tanah program PTSL BPN Lombok Timur, (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lombok Timur, melalui Satuan Tugas (Satgas) Yuridis, berhasil menuntaskan proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wanasaba Lauk, Kecamatan Wanasaba.
Sebanyak 200 sertipikat tanah diserahkan secara langsung kepada warga penerima dalam sebuah seremoni yang digelar di Kantor Desa Wanasaba Lauk pada Rabu, 29 November 2025.
Acara penyerahan sertipikat ini menandai momen penting bagi masyarakat Wanasaba Lauk, karena mereka kini resmi mengantongi bukti kepemilikan yang sah dan berkekuatan hukum atas tanah mereka.
Kasi Penetepan dan Pendaftaran Tanah Kantah Lombok Timur, Wawan Darmawan Wibowo, menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan puncak dari kerja sama yang solid antara Satgas Yuridis, Panitia PTSL, dan Pemerintah Desa setempat.
"Kegiatan penyerahan sertipikat ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Wanasaba Lauk, para Kepala Dusun, Satgas Yuridis, Panitia PTSL, serta warga masyarakat yang telah mengajukan permohonan sertipikat," ujar Wawan.
Ia menambahkan bahwa proses penyerahan dilakukan secara simbolis kepada masing-masing pemohon setelah melalui tahapan validasi dan verifikasi data yang ketat oleh tim PTSL dan Satgas Yuridis.
Wawan Darmawan Wibowo menekankan bahwa sertipikat tanah bukan sekadar dokumen, melainkan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat.
“Dengan diterimanya sertipikat tanah ini, masyarakat Desa Wanasaba Lauk kini memiliki bukti kepemilikan yang sah dan diakui secara hukum. Hal ini menjadi jaminan perlindungan hukum atas hak tanah mereka serta mendukung tertib administrasi pertanahan di tingkat desa,” tegas Wawan.
Ia menjamin proses yang dilakukan telah sistematis dan transparan, sehingga mampu meminimalisir potensi sengketa di masa depan.
"Proses yang sistematis dan transparan ini memastikan tidak ada tumpang tindih atau sengketa yang dapat mengganggu hak-hak masyarakat atas tanah mereka," imbuhnya.
Lebih lanjut, program PTSL juga memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi warga. Menurut Wawan, kepemilikan sertipikat resmi memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang penting bagi pemiliknya.
“Selain menjamin hak kepemilikan yang kuat, penerbitan sertipikat juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang sangat penting bagi pemilik tanah. Dengan memiliki sertipikat resmi, masyarakat lebih leluasa dalam memanfaatkan tanahnya sebagai modal usaha, jaminan pinjaman bank, atau investasi masa depan,” jelasnya.
Penyerahan 200 sertipikat ini adalah wujud nyata komitmen Pemerintah melalui Program PTSL dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum dan percepatan pembangunan di sektor pertanahan.

