Sorot PMI Ilegal, Muazzim Akbar Minta LTSA NTB Diaktifkan dan Proses Pra-Penempatan Dipersingkat

Ariyati Astini
Kamis, November 20, 2025 | 21.24 WIB Last Updated 2025-11-20T13:24:15Z

 

Ket Foto : kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi IX ke Provinsi NTB, yang digelar di Hotel Lombok Astoria, Mataram, Kamis (20/11/2025


MANDALIKAPOST.com- Anggota Komisi IX DPR RI dari Daerah Pemilihan NTB 2, H. Muazzim Akbar, menyoroti masih maraknya keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari NTB. Ia menilai persoalan tersebut dipicu oleh sejumlah faktor. Salah satunya lamanya proses pemberangkatan melalui jalur resmi serta tidak aktifnya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di NTB.


Pernyataan itu disampaikan Muazzim dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi IX ke Provinsi NTB, yang digelar di Hotel Lombok Astoria, Mataram, Kamis (20/11/2025). Hadir pula Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.


Menurut Muazzim, waktu tunggu yang panjang dalam proses pra-penempatan menjadi salah satu faktor warga memilih jalur nonprosedural. Ia menjelaskan, sejak mendaftar hingga penerbitan paspor saja membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Setelah itu, pengurusan visa kerja memakan waktu minimal satu bulan tambahan. Belum termasuk masa tunggu penempatan kerja setelah visa diterbitkan.


“Jika melalui jalur resmi, mereka membutuhkan waktu minimal tiga bulan. Ini membuat masyarakat berpikir jalur resmi terlalu panjang,” ujarnya.


Situasi itu, lanjutnya, memberi celah bagi para calo untuk merayu calon PMI agar berangkat secara ilegal dengan iming-iming proses yang cepat tanpa harus melalui prosedur resmi.


LTSA NTB Harus Diaktifkan


Muazzim juga menyoroti tidak berfungsinya LTSA NTB. Padahal, layanan terpadu tersebut menyatukan seluruh instansi terkait dalam satu tempat sehingga dapat mempercepat proses administrasi calon PMI.


“Jika LTSA diaktifkan kembali, proses pemberangkatan PMI bisa lebih cepat dan terkoordinasi,” tegasnya.


Selain proses panjang di dalam negeri, banyaknya PMI ilegal juga dipicu persoalan di negara penempatan. Muazzim menyebut masih banyak PMI di Malaysia yang melarikan diri dari majikan dan akhirnya masuk daftar hitam, sehingga tidak bisa kembali secara resmi. Kondisi itu mendorong mereka menempuh jalur ilegal untuk kembali bekerja di luar negeri.


Politisi PAN ini juga menyoroti moratorium penempatan PMI ke kawasan Timur Tengah yang masih berlaku hingga kini. Menurutnya, moratorium menjadi salah satu sumber tingginya angka keberangkatan ilegal karena minat warga NTB untuk bekerja di Timur Tengah cukup besar.(ris)



Ket).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sorot PMI Ilegal, Muazzim Akbar Minta LTSA NTB Diaktifkan dan Proses Pra-Penempatan Dipersingkat

Trending Now