![]() |
| Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Timur, Biawansyah Putra, (Foto: Rosyidin/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berencana membentuk tim khusus untuk menyelesaikan konflik lahan yang telah berlangsung lama di Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun. Pembentukan tim ini dilakukan sebagai upaya mencari solusi yang adil dan sesuai regulasi, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur, Biawansyah Putra, saat dikonfirmasi pada Sabtu (13/12/2025).
Menurut Biawansyah, salah satu tuntutan masyarakat adalah pencabutan dokumen sporadik tanah. Namun, langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa kajian hukum yang matang.
“Tuntutan warga itu kan meminta pencabutan sporadik. Tapi kalau mau mencabut, harus melalui kajian terlebih dahulu. Dari sisi pembuktian, kita harus mendengarkan kedua belah pihak, baik dari pemerintah maupun dari masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat informasi bahwa sebagian masyarakat telah menggarap lahan tersebut sejak lama, bahkan membuka hutan dan merawatnya dalam kurun waktu tertentu. Jika hal itu terbukti benar, maka secara regulasi bisa menjadi dasar pemberian hak.
“Kalau memang benar masyarakat itu membuka, merawat, dan memelihara tanah negara dalam waktu yang cukup lama, ada ketentuan yang memungkinkan mereka diberikan hak. Tapi ini harus dibuktikan dulu, kita belum tahu persis bunyi SKT maupun dasar hukumnya,” jelas Biawansyah.
Untuk itu, Pemkab Lombok Timur akan segera membentuk Surat Keputusan (SK) Tim Penyelesaian Konflik Lahan yang melibatkan lintas sektor. Tim ini ditargetkan terbentuk dalam waktu dekat.
“SK tim ini secepatnya, bulan ini juga (Desember-red). Tidak boleh ditunda-tunda. Setiap ada gejolak di masyarakat, pemerintah harus segera turun untuk mengecek dan menganalisis akar persoalannya,” tegasnya.
Biawansyah menambahkan, sebelumnya sejumlah pihak sudah dipanggil dan dimintai keterangan, termasuk oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Namun, untuk memastikan kebenaran data dan status lahan, diperlukan verifikasi menyeluruh di lapangan.
“Kita akan harmonisasi dulu. Setelah tim terbentuk, kita cek kebenaran data, tahapan penguasaan lahan, dan status hukumnya. Ini harus hati-hati karena menyangkut dua kelompok masyarakat,” katanya.
Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan informasi terkait status lahan yang disengketakan. Sebagian menyebut lahan tersebut merupakan tanah negara yang sebelumnya berupa kawasan hutan, sementara pihak lain mengklaim sebagai tanah adat atau tanah ulayat.
“Ada informasi dari kepala desa bahwa lahan itu dulu dibuka dari hutan. Tapi ada juga informasi lain yang menyebut itu tanah adat. Ini yang harus kita cross-check semuanya,” ungkapnya.
Biawansyah menegaskan, Bupati Lombok Timur memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini dan meminta penyelesaian dilakukan secara objektif, transparan, serta berlandaskan regulasi.
“Intinya, Bupati sangat berhati-hati agar tidak ada pihak yang dirugikan. Kalau nanti clear itu tanah ulayat, maka mekanismenya berbeda. Kalau tanah negara, juga ada prosedur tersendiri. Semua harus sesuai aturan,” pungkasnya.

