Pendapatan Daerah NTB Tembus Rp6,2 Triliun di Tahun 2025

Ariyati Astini
Rabu, Desember 31, 2025 | 13.24 WIB Last Updated 2025-12-31T05:24:57Z
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Fathurrahman 


MANDALIKAPOST.com - Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tembus Rp6,2 triliun atau 96,31 persen dari target tahun 2025 yang mencapai Rp6,4 triliun. Jumlah pendapatan ini didapatkan dari berbagai komponen, seperti pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah berhasil menembus 103,04 persen dari target Rp1,6 triliun lebih.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Fathurrahman membeberkan komponen pajak daerah meliputi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor B(BNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, pajak rokok, pajak alat berat dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.


Sedangkan untuk retribusi, daerah berhasil mencapai 84,88 persen dari target Rp956 miliar. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai 100 persen dari target Rp90,5 miliar lebih, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah mencapai 97,33 persen dari target Rp87 miliar lebih.


Selanjutnya ada pendapatan transfer yang mencapai 95,97 persen atau Rp3,4 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah mencapai 98,71 persen atau Rp182 miliar. 


“Sehingga secara keseluruhan pendapatan daerah Provinsi NTB dapat terealisasi sebesar Rp6.2 triliun atau 96,31 persen dari target,” katanya, Selasa, 30 Desember 2025.


Terkait dengan adanya pengurangan pendapatan transfer dari pusat yang mencapai Rp1 triliun lebih, Pemprov NTB berupaya mengidentifikasi beberapa penyesuaian tarif pajak daerah maupun potensi-potensi PAD baru, terutama yang bersumber dari retribusi daerah. Hal ini dilakukan melalui penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 


Beberapa opsi yang direncanakan berubah di antaranya penyesuaian tarif PKB, BBNKB, PBBKB dan tarif retribusi, termasuk juga ketentuan mengenai kendaraan luar daerah, peningkatan sinergitas opsen PKB dan opsen BBNKB serta struktur dan besaran tarif luran pertambangan rakyat. 


“Rancangan perubahan raperda ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kemandirian fiskal dan kapasitas fiskal daerah,” lanjutnya.


Bappenda juga akan melakukan percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi keuangan daerah serta penguatan sistem layanan juga menjadi upaya penting untuk mendukung optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah di tahun 2025. Dengan membangun kolaborasi lintas sektor seperti perangkat daerah pengelola retribusi. 


Selain itu, guna mendukung program unggulan Desa Berdaya, Pemprov juga telah merancang kerja sama pembayaran PKB dengan menggandeng Koperasi Merah Putih sebagai salah satu mitra dalam pemungutan PKB serta memperluas metode pembayaran baru dengan menggunakan virtual account pada aplikasi samsat. 


“Berbagai langkah dan upaya tersebut menjadikan Provinsi NTB meraih peringkat terbaik kedua Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Wilayah Nusa Tenggara Maluku dan Papua Tahun 2025,” terangnya. 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pendapatan Daerah NTB Tembus Rp6,2 Triliun di Tahun 2025

Trending Now