![]() |
| Anggaran: Hambali, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lombok Timur, (Foto: Rosyidin/MP). |
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Hambali, mengungkapkan bahwa rata-rata desa kini hanya menerima alokasi sekitar Rp300 juta. Angka ini merosot tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang rata-rata mencapai Rp1 miliar per desa.
"Luar biasa penurunan dana desa yang sekarang kita lihat. Tahun 2026 rata-rata hanya sekitar 300-an juta yang didapat. Tentu desa harus berinisiatif betul," ujar Hambali saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/01).
Hambali menjelaskan bahwa berkurangnya nominal Dana Desa bukanlah pemotongan murni, melainkan pengalihan fungsi anggaran ke program prioritas pusat, salah satunya adalah pengembangan ekonomi melalui Koperasi Merah Putih.
Nantinya, sebagian dana tersebut akan disimpan di Bank Himbara untuk pengelolaan pembangunan fisik koperasi hingga pemodalannya.
"Pengalihan ini akan ada di Bank Himbara untuk Koperasi Merah Putih. Dana tersebut dipakai untuk pengelolaan pembangunan hingga operasional dan pemodalan. Jadi lebih ke pengalihan, bukan sekadar pengurangan," jelasnya.
Dampak paling terasa dari kebijakan ini adalah terbatasnya ruang gerak desa untuk melakukan pembangunan infrastruktur. Berdasarkan regulasi terbaru, anggaran fisik hanya diperbolehkan maksimal sebesar Rp25 juta dan hanya untuk skala pemeliharaan ringan.
"Fisik hanya bisa dipakai 25 juta untuk pembangunan skala ringan, mungkin untuk mengecat atau perbaikan kecil. Betul-betul sekarang tidak ada jalan bagi desa untuk membangun fisik besar. Desa yang sedang membangun kantor desa atau aula tentu akan kesulitan menuntaskannya tahun ini," tambah Hambali.
Kekhawatiran lain muncul dari sisi operasional. Dengan dana yang minim, desa masih harus menanggung beban belanja pegawai, insentif kader, hingga honor kepala lingkungan yang jumlahnya cukup besar di Lombok Timur.
Hambali menyebutkan, ada kekhawatiran dana tersebut habis hanya untuk membayar honorarium tanpa menyisakan ruang untuk pemberdayaan masyarakat.
"Kita masih menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk melihat porsi porsinya. Dulu kan 30 persen untuk belanja pegawai. Dengan dana yang dipangkas ini, tentu PMK akan mengatur ulang porsinya agar belanja pegawai tetap sebanding dengan belanja modal," katanya.
Menyikapi kondisi yang sulit ini, Dinas PMD mengimbau para Kepala Desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjadi sumbatan komunikasi, terutama terkait janji-janji politik pembangunan fisik yang mungkin tertunda.
Hambali berharap para Kades bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) bagi desa yang memiliki potensi. Ia juga berharap kebijakan ini hanya bersifat sementara.
"Kami berharap berapapun dana yang dikelola, gunakan semaksimal mungkin untuk kemanfaatan masyarakat. Jangan melihat besar kecilnya, tapi manfaatnya. Mudah-mudahan tahun 2027 bisa kembali normal sehingga janji-janji politik Kepala Desa bisa terpenuhi," pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak PMD dan seluruh Pemerintah Desa di Lombok Timur masih menunggu terbitnya PMK terbaru sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa (Perdes) mengenai APBDes 2026.

