![]() |
| Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, melantik Anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat periode 2026–2030. |
MANDALIKAPOST.com- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, melantik Anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat periode 2026–2030. Pelantikan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam memperkuat keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, Kamis (26/2/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur yang akrab disapa Miq Iqbal itu menyampaikan ucapan selamat kepada para komisioner yang baru dilantik. Ia berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab.
“Kami berharap Komisi Informasi dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik di Provinsi NTB,” ujarnya.
Adapun lima anggota Komisi Informasi Provinsi NTB yang ditetapkan oleh DPRD NTB melalui Komisi I, yakni Sansuri, Armansyah Putra, Husna Fatayati, Suaeb Qury, dan Sahnam.
Gubernur menegaskan, hasil survei dan evaluasi pada periode sebelumnya menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dibenahi dalam tata kelola keterbukaan informasi publik. Karena itu, sinergi antara Komisi Informasi dan seluruh badan publik dinilai penting untuk memperbaiki kekurangan sekaligus meningkatkan capaian yang telah diraih.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para Komisioner Komisi Informasi periode sebelumnya yang telah meletakkan fondasi penting bagi penguatan keterbukaan informasi di NTB.
“Komisi Informasi yang baru tidak memulai dari nol. Banyak pijakan yang telah dibangun sebelumnya. Yang sudah baik kita perkuat, yang belum kita inovasikan, dan yang kurang kita perbaiki bersama,” tegasnya.
Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada Tim Panitia Seleksi yang telah melalui proses penjaringan panjang hingga menghasilkan 15 nama calon yang kemudian diajukan kepada DPRD Provinsi NTB.
Mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan. Dalam konteks tersebut, Komisi Informasi memiliki peran strategis sebagai penjaga keseimbangan antara hak publik untuk mengetahui dan kewajiban negara dalam melindungi informasi tertentu.
Di era digital dan transformasi birokrasi saat ini, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan informasi yang cepat, jelas, dan transparan semakin meningkat. Tantangan keterbukaan informasi tidak hanya sebatas membuka akses, tetapi juga memastikan informasi yang disampaikan akurat, utuh, dan tidak menyesatkan.
Gubernur menekankan, Komisi Informasi tidak hanya menjalankan fungsi ajudikasi dan mediasi sengketa informasi, tetapi juga menjadi motor penggerak budaya transparansi di seluruh badan publik, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, Komisi Informasi diharapkan menjadi lembaga yang tegas namun adil, independen dalam mengambil keputusan, serta aktif membangun literasi keterbukaan informasi di tengah masyarakat.
“Kritik yang konstruktif, rekomendasi yang solutif, serta pengawasan yang objektif akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Kepercayaan publik adalah modal sosial terbesar dalam pembangunan,” jelasnya.
Menutup sambutannya, Gubernur berpesan agar para komisioner menjadikan jabatan tersebut sebagai ruang pengabdian dan ibadah, serta terus membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang terbuka, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Dengan keterbukaan, partisipasi akan tumbuh, dan dengan transparansi, akuntabilitas akan menguat,” pungkasnya.

