Nasib THR PPPK Lombok Timur 2026, Bergantung Regulasi dan Kondisi Fiskal

Rosyidin S
Selasa, Februari 24, 2026 | 13.53 WIB Last Updated 2026-02-24T05:53:36Z
THR: Sekertaris Daerah Lombok Timur, HM. Juaini Taofik, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Kepastian mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk tahun 2026 hingga kini masih menunggu titik terang.


Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Dr. H. Muhammad Juaini Taofik, M.AP., menegaskan bahwa keputusan final akan sangat dipengaruhi oleh kebijakan regulasi pusat dan kekuatan fiskal daerah.


Dalam keterangannya belum lama ini, Sekda Juaini menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur akan merujuk pada pola pemberian tunjangan di tahun sebelumnya sebagai barometer utama. Ia memberikan sinyal bahwa keberlanjutan hak keuangan ini bersifat linier dengan kebijakan tahun lalu.


“Kalau sebelumnya 2025 mereka terima THR, ya pasti terima juga. Tapi kalau tidak terima, ya tidak terima juga,” tegas Juaini saat memberikan penjelasan mengenai hak keuangan aparatur kontrak tersebut.


Sekda Juaini mengungkapkan bahwa pada masa awal transisi pengangkatan, fokus utama pemerintah daerah adalah memberikan kepastian status kepegawaian bagi para tenaga honorer yang beralih menjadi PPPK. Langkah ini diambil melalui kesepakatan bersama, mengingat tantangan efisiensi anggaran yang tengah dihadapi daerah.


Meskipun demikian, ia memastikan bahwa pemerintah tetap berupaya menjaga kesejahteraan pegawai agar tidak terjadi penurunan kualitas pendapatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.


"Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga hak-hak pegawai agar minimal tetap setara dengan tahun sebelumnya tanpa ada pengurangan, namun tetap dalam koridor kehati-hatian," tambahnya.


Saat ini, Pemkab Lombok Timur masih memantau perkembangan regulasi dari pemerintah pusat serta melakukan penghitungan mendalam terhadap kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan.


"Langkah ini diambil agar pemberian tunjangan nantinya tidak membebani struktur keuangan daerah secara berlebihan," pungkasnya.


Pihak pemerintah berharap agar para PPPK di Lombok Timur tetap tenang dan fokus menjalankan tugas sembari menunggu keputusan resmi. Pemerintah menjamin bahwa prinsip kesejahteraan pegawai akan tetap dikedepankan dengan tetap mengacu pada prinsip akuntabilitas anggaran.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nasib THR PPPK Lombok Timur 2026, Bergantung Regulasi dan Kondisi Fiskal

Trending Now