 |
Perijinan: Kades Sajang, H. Lalu Kanahan sedaang mengurus ijin usaha penginapan/homstay yang dimilikinya, (Foto: Istimewa/MP).
|
MANDALIKAPOST.com
– Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya mempercepat pelayanan perizinan
usaha dengan mendekatkan layanan langsung kepada masyarakat. Melalui program
DPMPTSP On The Spot,
pelayanan perizinan kini hadir langsung di tingkat kecamatan guna mempermudah
pelaku usaha mengurus legalitas usaha dan bangunan.
Kegiatan bertema
“Sinergi Pelayanan, Sosialisasi dan Pendampingan Izin Usaha melalui
Online Single Submission (OSS) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)”
tersebut digelar di Kantor Camat Sembalun, Senin (6/4/2026), dan mendapat
antusiasme tinggi dari pelaku usaha setempat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMPTSP Kabupaten Lombok Timur, Sosiawan
Putraji, ST., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret
pemerintah untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan langsung
dirasakan masyarakat.
Menurutnya, pendekatan pelayanan lapangan dilakukan untuk memangkas hambatan
birokrasi sekaligus membantu pelaku usaha memahami proses perizinan secara
menyeluruh.
“Kami ingin memastikan kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat
sebagai pelayan publik. Melalui sinergi bersama PUPR dan dinas teknis lainnya,
berbagai kendala perizinan yang selama ini dikeluhkan dapat langsung
didiskusikan dan dicarikan solusi di tempat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, DPMPTSP bersama tim teknis memberikan pendampingan
penggunaan sistem Online Single Submission (OSS), khususnya dalam penerbitan
Nomor Induk Berusaha (NIB). Layanan ini menyasar pelaku usaha mikro hingga
investor skala besar di kawasan Sembalun agar dapat memperoleh legalitas usaha
secara cepat dan tepat.
Selain itu, percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga
menjadi fokus utama. Sosiawan menyebutkan, meningkatnya pembangunan di kawasan
wisata Sembalun menuntut pemilik bangunan segera menyesuaikan perizinan dari
sistem lama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menuju PBG.
“Tim teknis memberikan asistensi langsung agar masyarakat memahami mekanisme
baru PBG sehingga persyaratan administrasi dan teknis dapat segera dipenuhi,”
jelasnya.
Sementara itu, Camat Sembalun, Suherman, S.STP., M.M., menyambut positif
pelayanan jemput bola tersebut. Ia menilai kehadiran layanan langsung di
kecamatan memberikan dampak nyata bagi peningkatan tertib administrasi usaha
sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat.
“Pendampingan seperti ini sangat membantu masyarakat. Sembalun sebagai
destinasi wisata strategis membutuhkan pembangunan yang tetap seimbang antara
pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” ungkapnya.
Kegiatan ini mendapat respons besar dari pelaku usaha lokal. Sejumlah pelaku
usaha tampak memanfaatkan layanan untuk mengurus NIB, pengajuan PBG, hingga
konsultasi terkait penambahan luas dan jenis kegiatan usaha.
Melalui program pelayanan langsung ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
berharap proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, serta mampu
mendorong pertumbuhan investasi daerah yang berkelanjutan, khususnya di kawasan
wisata unggulan seperti Sembalun.