Permudah Legalitas Usaha, DPMPTSP Lotim Jemput Bola ke Sembalun Percepat NIB dan PBG

Rosyidin S
Senin, April 06, 2026 | 15.18 WIB Last Updated 2026-04-06T07:18:14Z

Perijinan: Kades Sajang, H. Lalu Kanahan sedaang mengurus ijin usaha penginapan/homstay yang dimilikinya, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya mempercepat pelayanan perizinan usaha dengan mendekatkan layanan langsung kepada masyarakat. Melalui program DPMPTSP On The Spot, pelayanan perizinan kini hadir langsung di tingkat kecamatan guna mempermudah pelaku usaha mengurus legalitas usaha dan bangunan.
 
Kegiatan bertema “Sinergi Pelayanan, Sosialisasi dan Pendampingan Izin Usaha melalui Online Single Submission (OSS) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)” tersebut digelar di Kantor Camat Sembalun, Senin (6/4/2026), dan mendapat antusiasme tinggi dari pelaku usaha setempat.
 
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMPTSP Kabupaten Lombok Timur, Sosiawan Putraji, ST., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan langsung dirasakan masyarakat.
 
Menurutnya, pendekatan pelayanan lapangan dilakukan untuk memangkas hambatan birokrasi sekaligus membantu pelaku usaha memahami proses perizinan secara menyeluruh.
 
“Kami ingin memastikan kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat sebagai pelayan publik. Melalui sinergi bersama PUPR dan dinas teknis lainnya, berbagai kendala perizinan yang selama ini dikeluhkan dapat langsung didiskusikan dan dicarikan solusi di tempat,” ujarnya.
 
Dalam kegiatan tersebut, DPMPTSP bersama tim teknis memberikan pendampingan penggunaan sistem Online Single Submission (OSS), khususnya dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Layanan ini menyasar pelaku usaha mikro hingga investor skala besar di kawasan Sembalun agar dapat memperoleh legalitas usaha secara cepat dan tepat.
 
Selain itu, percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga menjadi fokus utama. Sosiawan menyebutkan, meningkatnya pembangunan di kawasan wisata Sembalun menuntut pemilik bangunan segera menyesuaikan perizinan dari sistem lama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menuju PBG.
 
“Tim teknis memberikan asistensi langsung agar masyarakat memahami mekanisme baru PBG sehingga persyaratan administrasi dan teknis dapat segera dipenuhi,” jelasnya.
 
Sementara itu, Camat Sembalun, Suherman, S.STP., M.M., menyambut positif pelayanan jemput bola tersebut. Ia menilai kehadiran layanan langsung di kecamatan memberikan dampak nyata bagi peningkatan tertib administrasi usaha sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat.
 
“Pendampingan seperti ini sangat membantu masyarakat. Sembalun sebagai destinasi wisata strategis membutuhkan pembangunan yang tetap seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” ungkapnya.
 
Kegiatan ini mendapat respons besar dari pelaku usaha lokal. Sejumlah pelaku usaha tampak memanfaatkan layanan untuk mengurus NIB, pengajuan PBG, hingga konsultasi terkait penambahan luas dan jenis kegiatan usaha.
 
Melalui program pelayanan langsung ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, serta mampu mendorong pertumbuhan investasi daerah yang berkelanjutan, khususnya di kawasan wisata unggulan seperti Sembalun.
 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Permudah Legalitas Usaha, DPMPTSP Lotim Jemput Bola ke Sembalun Percepat NIB dan PBG

Trending Now