![]() |
| Tangkap: Seorang Petugas menjukkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian, (Foto Istimewa/MP). |
Operasi senyap ini dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Lotim, IPDA Rizal Hidayat, bersama empat personel Tim Opsnal setelah melakukan pengintaian matang. From hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti diduga shabu dengan berat bruto 0,90 gram beserta alat isap dan timbangan digital.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, IPTU. Ferdy Miharja SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi barang haram di kawasan wisata Sembalun.
"Kami menerima informasi akurat pada Senin pagi sekira pukul 09.00 WITA. Setelah melakukan evaluasi dan pemetaan taktis bersama Tim Opsnal, kami langsung bergerak melakukan penindakan pada pukul 16.00 WITA," ujar IPTU. Ferdy saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (18/5).
Petugas bergerak menuju TKP pertama, yaitu sebuah rumah milik warga berinisial SB di Dusun Lendang Luar. Di sana, petugas mendapati terduga pelaku SA. Dengan disaksikan oleh saksi-saksi dari kepolisian dan warga setempat, petugas langsung melakukan penggeledahan.
"Awalnya saat penggeledahan badan, kami tidak menemukan barang bukti pada pakaian terduga pelaku. Namun, Tim Opsnal tidak menyerah dan menyisir area sekitar tempat duduk SA. Hasilnya, kami menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal bening diduga shabu, korek api gas, unit ponsel, serta uang tunai Rp 550.000," tegas IPTU. Ferdy.
Tidak berhenti di sana, polisi langsung melakukan pengembangan ke TKP kedua, yaitu rumah kediaman SA yang berjarak tidak jauh dari lokasi pertama. Pada pukul 16.20 WITA, petugas menggeledah kamar tidur pelaku. Di lokasi kedua ini, petugas menemukan sebuah tas tergantung di dinding yang berisi satu unit timbangan digital, satu alat hisap (bong) lengkap, dan sebuah sekop plastik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan barang bukti yang ditemukan khususnya timbangan digital serta plastik klip petugas menetapkan modus operandi pelaku SA sebagai pengedar aktif narkotika di wilayah Kecamatan Sembalun.
"Terduga pelaku ini ditengarai kuat merupakan penyuplai atau pengedar di wilayah Sembalun. Keberadaan timbangan digital dan alat klip menjadi indikasi kuat aktivitas peredaran yang dilakukannya," tambah IPTU Ferdy.
Atas perbuatannya, SA kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Timur. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026.
Pihak Satresnarkoba Polres Lotim menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan SA. Saat ini, Korps Bhayangkara tengah melakukan interogasi mendalam dan pengembangan penyelidikan untuk memburu bandar besar atau sumber utama pasokan narkotika yang didapat oleh pelaku.
Petugas juga tengah merampungkan pembuatan Laporan Polisi (LP), memeriksa saksi-saksi (Bripka Tohriadi dan Bripka Fungki Marta Erianto), serta menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke meja hijau.

