![]() |
| Tanah: Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, saat membuka acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Nusa Tenggara Barat, (Foto: Istimewa/MP). |
Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, saat membuka acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berfokus di Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan ini berlangsung di Rupatama 1 Kantor Bupati Lombok Timur pada Senin (18/5) kemarin.
Dalam sambutannya, Bupati Haerul Warisin menyambut baik inisiatif sosialisasi ini. Ia mengakui bahwa polemik mengenai tanah ulayat dan sengketa lahan masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang krusial bagi pemerintah daerah. Melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Pemda setempat kini tengah memberikan atensi khusus pada konflik agraria yang terjadi di beberapa wilayah, seperti di Kecamatan Sembalun dan Sambelia.
“Persoalan tanah di kabupaten Lombok Timur ini memang ada. Yang sedang kita atensi sekarang adalah menyelesaikan antara pihak ketiga atau perusahaan-perusahaan yang menggunakan Hak Guna Usaha (HGU), sementara di dalamnya ada masyarakat yang mengusahakan lahan tersebut,” jelas Haerul.
Bupati menegaskan targetnya agar seluruh sengketa lahan ini dapat segera rampung di masa kepemimpinannya demi melindungi hak-hak masyarakat adat dan lokal.
“Harus selesai apa-apa ini di era saya. Kenapa? Karena saya sayang sama masyarakat,” ungkap Bupati dengan optimis.
Ia menilai, akar permasalahan sengketa selama ini sering kali dipicu oleh ketidakpahaman masyarakat mengenai prosedur hukum pertanahan. Oleh sebab itu, Haerul meminta seluruh peserta terutama masyarakat adat dan para camat yang hadir—untuk menyimak materi sosialisasi dengan saksama agar legalitas tanah ulayat dapat tercatat secara hukum dan bebas dari konflik di masa depan.
“Mudah-mudahan dengan penjelasan nanti, jangan sampai tidak dicatat karena ini penting. Ini akan meng-*clear*-kan semua persoalan-persoalan tanah yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur,” harapnya.
Senada dengan Bupati, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley, menyatakan bahwa langkah sosialisasi dan pendaftaran tanah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mengakomodasi hak-hak masyarakat. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa tertib administrasi pertanahan tidak akan terwujud tanpa adanya sinergi yang kuat.
“Perlu adanya kolaborasi semua pihak, termasuk pemerintah daerah, demi tertib penguasaan tanah guna mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, utamanya di Lombok Timur,” ujar Stanley.
Acara ini menghadirkan Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, sebagai pemateri utama.
Sebagai bentuk konkret penataan aset, agenda ini juga dirangkaikan dengan penyerahan sejumlah sertifikat penting, meliputi sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Hak Milik Persyarikatan Muhammadiyah, tanah Wakaf, serta sertifikat Barang Milik Negara (BMN).
Kegiatan strategis ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Lombok Timur, sejumlah Camat, perwakilan masyarakat adat, serta jajaran Kanwil ATR/BPN setempat.

