![]() |
| Ilustrasi: Gambar pencurian sepeda motor, (Foto: Istimewa/MP). |
Kapolsek Sembalun, IPTU Lalu Subadri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan berkat respons cepat anggota di lapangan setelah menerima laporan dan informasi krusial dari masyarakat sekitar.
"Alhamdulillah, berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai ciri-ciri kendaraan yang hilang, sehingga anggota bergerak ke lokasi tempat kendaraan. Kemudian diselidiki siapa yang punya sepeda motor, kemudian disebutkan sama masyarakat yang punya adalah seseorang yang berinisial AW," ujar IPTU Lalu Subadri saat dikonfirmasi di Sembalun, Jumat (15/5).
Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, personel Polsek Sembalun langsung bergerak cepat untuk mengamankan dan menginterogasi AW. Di hadapan petugas, pelaku tidak dapat berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya.
Peristiwa pencurian ini bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di kawasan Bawa Nao sebelum berangkat menuju kebun miliknya. Memanfaatkan situasi sepi dan kelalaian korban, pelaku AW yang berasal dari wilayah Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, melancarkan aksi nekatnya.
"TKP-nya itu di Bawa Nao. Korban memarkir kendaraannya meninggalkannya berkebun, dan sekembali dari berkebun ternyata kendaraan tersebut sudah tidak ada. Kemudian korban melaporkannya ke Polsek Sembalun," jelas Kapolsek.
Terkait modus operandi yang digunakan, IPTU Lalu Subadri membeberkan bahwa pelaku telah mempersiapkan alat khusus berupa kunci palsu (kunci T) untuk membobol kontak sepeda motor sasarannya. Pelaku juga diketahui bergerak secara acak mencari target yang dinilai lemah dalam pengawasan.
"Modus operandinya dia menggunakan kunci palsu, kemudian melihat situasi sepi sehingga dia berniat untuk mengambil kendaraan tersebut. Kalau kita lihat dari kronologisnya, dia ini sifatnya jalan-jalan. Yang gampang diambil, dia akan ambil. Dia sasarannya acak, tidak punya sasaran khusus," tambahnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, AW bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan. Pelaku merupakan seorang residivis kambuhan yang baru saja menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) beberapa hari sebelum kembali melakukan aksi serupa.
Menyikapi status residivis pelaku, pihak kepolisian menegaskan akan memberikan perhatian khusus dalam proses hukumnya. AW dipastikan akan menghadapi jeratan pasal berlapis demi memberikan efek jera yang maksimal.
"Dia residivis, pernah beberapa kali melakukan hal serupa dan beberapa hari baru keluar dari LP (Lembaga Pemasyarakatan) kemudian mengulangi perbuatannya lagi. Kalau dari pasal yang dikenakan, tentu ini nanti akan dipertimbangkan karena ini residivis. Yang jelas dia mengulangi perbuatan yang sama, tentu saya rasa nanti akan ada pasal-pasal tambahan yang akan dikenakan selain daripada pencurian ini," tegas IPTU Lalu Subadri.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor matik telah diamankan di Markas Polsek Sembalun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di luar wilayah hukum Sembalun.
"Sementara untuk kasus ini baru satu motor, tetapi tidak menutup kemungkinan dari perkembangan penyidikan nanti kemungkinan akan ada kasus-kasus lain yang akan terungkap yang dilakukan oleh tersangka ini. Sementara masih ditangani oleh Polsek Sembalun, tetapi tidak menutup kemungkinan ada TKP lain nanti di wilayah yang berbeda, baru nanti kita koordinasi dengan penyidik dari Polres," terangnya.
Menutup keterangannya, Kapolsek Sembalun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para petani di wilayah Sembalun, untuk lebih waspada dan meningkatkan sistem keamanan mandiri pada kendaraan mereka guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas serupa di kemudian hari.
"Imbauan kami, terutama untuk masyarakat Sembalun, tolong kendaraan kalau bisa menggunakan kunci tambahan. Kemudian jangan memarkir kendaraan di tempat yang sepi. Walaupun kita berkebun, sebaiknya kita titip di rumah atau pemukiman yang ada masyarakatnya," pungkasnya.

