Perkuat Tata Kelola Zakat, BAZNAS Lombok Timur Tegaskan Prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI

Rosyidin S
Senin, April 06, 2026 | 15.30 WIB Last Updated 2026-04-06T07:30:49Z

Rapat: Badan Amil Zakat Nasional Lombok Timur gelar rapat koordinasi di Lesehan Kartini, (Foto: IstimewA/MP).

MANDALIKAPOST.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur memperkuat komitmen tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui rapat koordinasi bersama Dewan Syar’i yang digelar di Lesehan Kartini, Desa Dames Damai, Kecamatan Suralaga. Pertemuan tersebut menegaskan penerapan prinsip 3A sebagai fondasi utama pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

 
Ketua BAZNAS Lombok Timur, H. Muhammad Kamli, menegaskan bahwa pengelolaan dana ZIS tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut amanah keagamaan dan tanggung jawab kebangsaan.
 
“Pengelolaan zakat bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan amanah spiritual dan kebangsaan yang besar. Karena itu seluruh program harus berjalan sesuai prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI,” ujar Kamli dalam rapat koordinasi tersebut.
 
Ia menjelaskan, prinsip pertama yakni Aman Syar’i menekankan bahwa seluruh tata kelola zakat wajib berada dalam koridor hukum Islam. Dalam hal ini, peran Dewan Syar’i dinilai sangat strategis untuk memastikan setiap kebijakan, mulai dari penetapan mustahik hingga mekanisme penyaluran, sesuai dengan fikih zakat dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
 
Sementara itu, prinsip Aman Regulasi menegaskan komitmen BAZNAS Lombok Timur untuk menjalankan pengelolaan zakat sesuai ketentuan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta standar akuntansi keuangan yang transparan dan akuntabel.
 
Adapun prinsip ketiga, Aman NKRI, menurut Kamli, menjadi langkah preventif agar dana zakat tetap menjadi instrumen pemersatu bangsa dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan ideologi negara maupun aktivitas yang berpotensi memecah persatuan.
 
Senada dengan itu, Wakil Ketua BAZNAS Lombok Timur Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Dr. H. Hamidi, menegaskan bahwa kepercayaan muzaki menjadi tanggung jawab moral yang harus dijaga melalui tata kelola yang berintegritas.
 
“Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dititipkan oleh muzaki melalui BAZNAS Lombok Timur dikelola dengan integritas tinggi. Dengan memegang teguh prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, kami optimistis zakat dapat menjadi solusi konkret dalam pengentasan kemiskinan di daerah kita,” katanya.
 
Dalam rapat tersebut, Dewan Syar’i juga memberikan apresiasi atas langkah proaktif BAZNAS Lombok Timur dalam memperkuat sistem pengelolaan zakat. Ketua Dewan Syar’i Lombok Timur, H. Ishak Abdul Gani, Lc, menegaskan pentingnya fatwa Dewan Syar’i sebagai landasan utama kerja amil dan amilat.
 
“Fatwa Dewan Syar’i harus menjadi pijakan dalam setiap program agar pengelolaan zakat tetap menjaga marwah lembaga serta memberikan kemaslahatan seluas-luasnya bagi masyarakat,” tegasnya.
 
Ia menambahkan, pengawasan syariah akan terus diperkuat agar inovasi program yang dikembangkan tetap berjalan profesional, transparan, dan sesuai nilai-nilai Islam.
 
Rapat koordinasi tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan literasi zakat di tengah masyarakat. BAZNAS Lombok Timur berharap kesadaran masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi semakin meningkat sehingga distribusi kesejahteraan dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat Lombok Timur.
 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perkuat Tata Kelola Zakat, BAZNAS Lombok Timur Tegaskan Prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI

Trending Now