Zakat Jadi Pemantik Kesejahteraan 1.124 Guru Madrasah di Lombok Timur Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Rosyidin S
Kamis, April 09, 2026 | 19.51 WIB Last Updated 2026-04-09T11:51:35Z


MANDALIKAPOST.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja rentan melalui kolaborasi strategis. Kali ini, sebanyak 1.124 Guru Tidak Tetap (GTT) di lingkup madrasah dan sekolah swasta resmi mendapatkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari dana zakat melalui program "Zakat Terdekat".


Penyerahan perlindungan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lombok Timur dengan Pemerintah Daerah serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Timur, Kamis (9/4).


Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Muhammad Yuan Firmansyah, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kehadiran negara dalam memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh lapisan pekerja, termasuk tenaga pendidik honorer.


"Hari ini dilakukan penandatanganan kerjasama untuk memberikan perlindungan bagi ekosistem nelayan dan petani berjumlah sekitar 30.018 peserta. Selain itu, yang tak kalah penting adalah perlindungan bagi 1.124 guru tidak tetap di madrasah melalui zakat pribadi," ujar Firmansyah.


Firmansyah menjelaskan, efisiensi iuran saat ini semakin terjangkau berkat adanya regulasi terbaru yakni PP 50, yang memungkinkan penyesuaian iuran bagi pekerja mandiri.


"Ada kabar bahagia dengan munculnya PP 50 terkait penyesuaian iuran. Yang awalnya Rp16.800 untuk satu orang, sekarang bisa untuk dua orang. Artinya, iuran berkurang menjadi Rp8.400 per orang. Ini adalah pemantik bagi masyarakat agar tergerak menyejahterakan pekerja di sekitarnya melalui zakat," tambahnya.


Tercatat, selama periode Januari hingga Maret 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat sebesar Rp9,9 miliar di wilayah Lombok Timur. Sementara khusus untuk periode satu bulan terakhir (Februari hingga pertengahan Maret), manfaat yang disalurkan mencapai Rp1,082 miliar yang bersumber dari dukungan penuh pemerintah daerah.


Di sisi lain, Ketua Baznas Lombok Timur, H. Muhammad Kamli, menegaskan bahwa penyaluran zakat untuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini telah memiliki dasar hukum agama yang kuat melalui fatwa MUI. Program ini menyasar guru honorer di sekolah swasta dan madrasah di bawah naungan Kementerian Agama yang belum terakomodasi dalam skema sertifikasi maupun PPPK.


"Anggaran yang kita siapkan kurang lebih Rp85 juta untuk 1.124 orang guru. Ini bersumber dari dua muzakki yang menghajatkan zakatnya khusus untuk pembayaran iuran BPJS bagi guru yang mengabdi, bukan bagi mereka yang sudah sertifikasi atau PPPK," jelas H. Muhammad Kamli.


Terkait teknis kepesertaan, Kamli menjelaskan bahwa pihak Baznas akan membayarkan iuran tersebut secara rutin sekaligus untuk durasi satu tahun penuh guna menjamin keberlanjutan perlindungan para guru.


"Untuk tahap pertama, kita bayarkan satu tahun penuh hingga Desember 2026. Sesuai ketentuan di BPJS, jika secara administrasi sudah terpenuhi dan terjadi musibah, maka peserta tersebut berhak mendapatkan haknya secara penuh," pungkasnya.


Program ini diharapkan menjadi stimulus bagi para agniya (orang kaya) di Lombok Timur untuk mengalokasikan zakat mereka secara produktif, guna menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja rentan di lingkungan terdekat mereka.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Zakat Jadi Pemantik Kesejahteraan 1.124 Guru Madrasah di Lombok Timur Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Trending Now