![]() |
| Kungker: Sekertaris Daerah Lombok Timur, H.M Juaini Taofik, (Foto: Rosyidin/MP). |
Langkah proaktif ini dilakukan untuk menyinkronkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam kunjungannya, Sekda yang didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Forum Koordinasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur, diterima langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Murtono.
Tak berhenti di sana, rombongan juga menyambangi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana, Farida Kurnianingrum, serta Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa, Andre Ikhsan Lubis.
Isu krusial yang dibahas adalah penyesuaian masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, sesuai amanat UU terbaru. Hal ini menjadi sangat relevan mengingat terdapat 143 Kepala Desa di Lombok Timur yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2026.
Sekda Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menekankan pentingnya konsultasi ini agar tidak terjadi benturan regulasi di tingkat daerah nantinya.
"Kami ingin memastikan bahwa implementasi UU Nomor 3 Tahun 2024 di Lombok Timur berjalan lurus dengan arahan pusat. Sinergi ini penting, terutama mengenai tata cara teknis Pilkades 2026, agar kepastian hukum bagi 143 kepala desa kami terjaga," ujar Juaini Taofik di sela-sela kunjungannya.
Senada dengan hal tersebut, pihak Kemendagri mengapresiasi langkah cepat Pemda Lombok Timur dalam melakukan konsultasi pembaruan perundangan ini.
"Perubahan masa jabatan menjadi delapan tahun dan penguatan perlindungan hukum perangkat desa adalah poin inti yang harus dipahami secara utuh oleh Pemerintah Daerah agar tidak ada kerancuan dalam administrasi desa ke depan," ungkap Sesditjen Bina Pemdes, Murtono.
Melalui konsultasi ini, diharapkan transisi kepemimpinan di 143 desa di Lombok Timur dapat berjalan kondusif. Pembaruan aturan ini diharapkan tidak hanya menjadi perubahan administratif, tetapi juga menjadi momentum bagi penguatan pembangunan sarana prasarana serta sosial budaya di tingkat perdesaan.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, Pemda Lombok Timur optimistis bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan akan semakin stabil dan akuntabel.

