![]() |
| Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nusa Tenggara Barat, Nursalim. |
MANDALIKAPOST.com – Sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (9/4), menghadirkan keterangan saksi kunci Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nusa Tenggara Barat, Nursalim. Dalam persidangan, ia menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025 diarahkan untuk mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan.
Di hadapan majelis hakim, Nursalim menyampaikan bahwa instruksi yang diterimanya dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, berfokus pada efisiensi anggaran sesuai kebijakan pemerintah pusat. Langkah tersebut, kata dia, bertujuan menjaga keberlanjutan program pembangunan, khususnya di sektor pengentasan kemiskinan.
“Instruksi atasan sangat teknis, yakni menjelaskan substansi program Desa Berdaya,” ujar Nursalim dalam persidangan.
Ia menjelaskan, program Desa Berdaya difokuskan pada sejumlah sektor strategis, seperti pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, serta pengembangan pariwisata berbasis desa.
Lebih lanjut, Nursalim mengungkapkan bahwa hasil efisiensi anggaran yang mencapai lebih dari Rp100 miliar, termasuk dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD periode sebelumnya, dialihkan untuk program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Penyaluran anggaran tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Terkait munculnya isu “dana siluman” dan dugaan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak, Nursalim menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar pembahasan kebijakan antara eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, dari sisi pemerintah daerah, seluruh proses yang dilakukan tetap melalui jalur birokrasi yang sah dan sesuai ketentuan.
Sidang ini juga mengungkap bahwa kebijakan realokasi anggaran dilakukan di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas, sehingga pemerintah daerah mengambil langkah efisiensi untuk memastikan anggaran tetap efektif dan tepat sasaran.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap secara utuh fakta-fakta dalam perkara tersebut.

