![]() |
| Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, (Foto: Istimewa/MP). |
Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla yang digelar di Palembang, Rabu (6/5/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, memberikan instruksi khusus kepada seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Ossy menegaskan bahwa perusahaan pemegang HGU memiliki tanggung jawab mutlak untuk memastikan lahan yang mereka kelola tidak menjadi titik awal bencana asap. Ia mengingatkan bahwa kewajiban tersebut telah diatur secara konstitusional dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016.
"Kami imbau pemegang HGU wajib melakukan pencegahan sesuai aturan yang berlaku. Pemegang HGU tidak boleh lepas tangan setelah mendapat hak atas lahan," tegas Ossy di hadapan pasukan Satgas Karhutla.
Menurut Ossy, aspek pencegahan bukan sekadar himbauan, melainkan mandat undang-undang. Perusahaan diwajibkan menyediakan sarana pengendalian kebakaran yang memadai, termasuk ketersediaan sumber air di area rawan. Hal ini bertujuan agar lahan dikelola dengan prinsip keamanan lingkungan sehingga tidak mudah terbakar.
Pemerintah juga memastikan tidak akan memberikan ruang bagi praktik land clearing dengan cara membakar. Ossy memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada konsekuensi serius bagi operasional perusahaan.
"Pembukaan lahan dengan cara membakar tidak akan ditoleransi. Sanksi bisa berupa peringatan, evaluasi pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lain sesuai tingkat pelanggaran," kata Ossy menambahkan.
Untuk memastikan kepatuhan di lapangan, Kementerian ATR/BPN mendorong jajaran di daerah melakukan pemantauan rutin. Pengawasan kini dilakukan lebih modern dengan mengintegrasikan data bidang HGU dengan pantauan titik panas (hotspot) melalui satelit secara real-time.
Dengan sistem ini, jika ditemukan titik api di dalam koordinat lahan HGU, pemerintah dapat segera melakukan tindakan klarifikasi dan evaluasi terhadap pemegang hak tersebut.
Apel kesiapsiagaan ini dipimpin langsung oleh Menko Polkam, Budi Gunawan, dan diwarnai dengan pemeriksaan pasukan serta demonstrasi pemadaman api menggunakan berbagai peralatan lapangan. Agenda ini menjadi simbol sinergi antarlembaga untuk memutus rantai kerugian ekonomi dan kesehatan akibat kabut asap.
Pemerintah menutup pesan dengan sebuah prinsip dasar: pencegahan jauh lebih baik daripada memadamkan. Dan kunci dari efektivitas pencegahan tersebut berada di tangan para pengelola lahan yang berada di garda terdepan setiap harinya.

