![]() |
| Layanan di Kantor BPJS Kesehatan cabang Mataram ( ist) |
MANDALIKAPOST.com – BPJS Kesehatan Cabang Mataram mencatat total tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, dan Kota Mataram mencapai sekitar Rp97 miliar.
Staf Penagihan BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa tunggakan terbesar berasal dari segmen Bukan Penerima Upah (BBPU) Mandiri.
“Untuk segmen BBPU Mandiri, jumlah tunggakan mencapai sekitar Rp94 miliar dari 104 ribu peserta. Sementara untuk segmen badan usaha, nilai tunggakan sekitar Rp3 miliar yang berasal dari 422 badan usaha,” ujar Faisal Pada Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, peserta maupun badan usaha dikategorikan menunggak apabila tidak membayar iuran minimal selama dua bulan sehingga status kepesertaannya menjadi tidak aktif.
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran, BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Langkah tersebut dilakukan khusus terhadap badan usaha yang dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajibannya.
Faisal menjelaskan, dasar hukum pelibatan aparat penegak hukum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
“Kami tidak serta-merta melaporkan badan usaha yang menunggak. Ada tahapan dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum dilakukan pelimpahan ke kejaksaan,” katanya.
Sebelum mengambil langkah hukum, BPJS Kesehatan terlebih dahulu melakukan berbagai upaya penagihan, mulai dari komunikasi melalui telepon, kunjungan langsung ke badan usaha, hingga pendekatan persuasif lainnya.
Apabila seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil, maka BPJS Kesehatan dapat mengajukan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan untuk membantu proses penagihan dan mendorong kepatuhan badan usaha.
Selain berdasarkan hasil analisis internal, Faisal mengatakan penanganan terhadap badan usaha juga dapat berawal dari laporan masyarakat, khususnya pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Jika ada pekerja yang belum didaftarkan dalam program jaminan kesehatan atau jaminan sosial ketenagakerjaan, masyarakat dapat melaporkannya kepada BPJS Kesehatan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kewajiban pemberi kerja untuk memberikan perlindungan jaminan sosial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Apabila perusahaan tetap tidak patuh setelah dilakukan pembinaan dan pemeriksaan oleh BPJS Kesehatan, maka kasus tersebut dapat diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian.
Faisal mengungkapkan, pada tahun 2026 terdapat sekitar 20 badan usaha yang telah dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk proses penegakan kepatuhan.
“Tidak semua badan usaha yang menunggak kami laporkan. Hanya badan usaha tertentu yang memenuhi kriteria dan setelah berbagai upaya penagihan dilakukan secara maksimal namun tetap tidak menunjukkan kepatuhan,” pungkasnya

