![]() |
| Pertanahan: Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Darmawan Wibowo. (Foto: Rosyidin/MP). |
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Lombok Timur melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Darmawan Wibowo, menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan di BPN Selong berjalan transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.
"Tidak ada mafia pengurusan sertifikat. Masyarakat pemohon yang datang sendiri kita berikan pelayanan, bahkan pemohon baru yang datang tanpa kuasa, kita prioritaskan," ujar Darmawan saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).
Sebelumnya, Ketua FRB Eko Rahadi melontarkan kritik tajam terhadap kinerja BPN Lombok Timur. Eko mengklaim menerima banyak aduan dari warga awam terutama yang sudah lanjut usia karena merasa dipersulit saat hendak mengurus sertifikat tanah secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara.
"Jadi kalau masyarakat mengajukan sertifikat secara mandiri itu sangat dipersulit di BPN Selong. Saya menduga di situ banyak mafia dan sarang penyamun," kata Eko pada Selasa (2/6).
Eko menyoroti penerapan sistem digital seperti penggunaan kode barcode untuk blangko permohonan, yang dinilainya menyulitkan warga pelosok yang tidak melek teknologi. Selain itu, ia menyayangkan adanya dugaan komersialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Program pemerintah menyebutkan tanah itu supaya dibuatkan sertifikat dan PTSL, tapi nyatanya di lapangan PTSL juga diproyekkan. Masyarakat mau buat mandiri dipersulit, harus pakai barcode, tidak boleh diwakilkan. Harus ada solusi manual, tidak hanya berpaku pada aturan digital," keluh Eko.
Ia juga menambahkan bahwa pengurusan justru terkesan jauh lebih cepat jika menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), meski memakan biaya yang sangat besar.
"Kalau kita mengajukan melalui notaris, itu cepat. Tapi kalau mandiri, wajib pakai notaris katanya. Ini mempersulit masyarakat yang tidak tahu menahu. Biaya yang dikenakan sangat mahal, berkisar antara 20 hingga 30 juta rupiah untuk luas tanah di atas 10 are," ungkapnya sembari menduga adanya keterlibatan oknum internal BPN dalam praktik tersebut.
Merespons tudingan tersebut, Darmawan Wibowo meluruskan bahwa stigma mahal dan lama yang berkembang di masyarakat sering kali dipicu oleh penggunaan jasa pihak ketiga atau calo, bukan karena tarif resmi BPN.
Untuk memutus mata rantai percaloan, Darmawan menyatakan bahwa BPN Lombok Timur kini menyediakan karpet merah bagi warga yang datang mengurus tanahnya sendiri tanpa surat kuasa.
"Kita siapkan meja khusus untuk pemohon baru yang datang langsung, dibandingkan peralihan yang menggunakan akta PPAT," sebut Darmawan.
Terkait kewajiban menggunakan notaris, Darmawan menjelaskan bahwa hal itu hanya berlaku untuk jenis layanan tertentu yang secara hukum memang memerlukan dokumen otentik.
"Masyarakat diarahkan melalui PPAT atau notaris itu memang ada beberapa layanan yang harus dilaksanakan melalui PPAT karena terkait dengan pembuatan akta jual beli atau peralihannya. Tapi untuk membuat sertifikat langsung, masyarakat bisa langsung. Kami mempunyai layanan prioritas khusus untuk masyarakat yang langsung datang ke kantor dan tanpa dikuasakan," jabarnya.
Menjawab tudingan biaya yang mencekik hingga puluhan juta rupiah, BPN meminta masyarakat untuk langsung mengecek tarif resmi yang telah diatur oleh Peraturan Menteri. Pengukurannya pun menggunakan rumus pasti yang didasarkan pada luas lahan.
Darmawan juga menegaskan bahwa BPN tidak lagi menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai di kantor guna menghindari pungutan liar (pungli).
"Biaya kita punya ketentuan khusus di aturan menteri terkait tarif pelayanan pertanahan. Silakan datang ke sini, serahkan berapa luas tanahnya, nanti akan dihitung secara resmi. Pembayarannya langsung, tidak membayar cash ke kantor. Bisa melalui ATM, mobile banking, atau pos, langsung ke rekening negara, bukan rekening kantor BPN atau pegawai," tegasnya.
Mengenai keluhan penggunaan barcode, pihak BPN mengklarifikasi bahwa sistem tersebut justru diterapkan untuk mempermudah warga agar tidak perlu lagi mengantre atau membeli blangko fisik. Warga cukup memindai kode tersebut untuk mengakses formulir permohonan secara gratis.
BPN Lombok Timur juga menepis anggapan bahwa petugas enggan turun ke lapangan jika hanya mengukur satu bidang tanah berukuran kecil. Menurut Darmawan, dalam waktu dekat pihak BPN akan meluncurkan program anyar bertajuk "Layanan Pengukuran Terjadwal" untuk menjamin kepastian waktu bagi pemohon.
"Dengan layanan ini, pemohon datang mendaftar langsung membuat janji kapan mengukur, dan hari itu harus dilaksanakan pengukuran. Tidak ada lagi menunggu berkas banyak baru turun," kata Darmawan.
Namun, ia mengingatkan adanya konsekuensi yang mengikat kedua belah pihak. Terkait biaya layanan pertanahan mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas jenis PNBP yang berlaku pada BPN," imbuhnya.
Di akhir keterangannya, Darmawan menegaskan bahwa isu mafia tanah merupakan tantangan yang terus diperangi oleh internal kementerian. Ia meminta masyarakat yang mendapati adanya praktik calo oleh oknum pegawai untuk segera melapor secara resmi.
"Isu mafia ini sudah lama beredar. Tetapi ketika ada yang ketahuan, langsung diberikan tindakan. Kami menyatakan bahwa ini (mafia) tidak ada di Kantor Pertanahan Lombok Timur. Kami mengimbau masyarakat pemohon baru agar datang langsung tanpa perantara," pungkasnya.

