Kemenag NTB Hentikan Sementara Izin Pendirian Pondok Pesantren Baru

Ariyati Astini
Kamis, Juni 18, 2026 | 17.42 WIB Last Updated 2026-06-18T09:42:08Z

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB, Zamroni Aziz, 


MANDALIKAPOST.com – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin operasional baru bagi pondok pesantren di wilayah tersebut. Kebijakan ini diambil sebagai langkah penataan tata kelola serta evaluasi menyeluruh terhadap lembaga pendidikan pesantren di NTB.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB, Zamroni Aziz, mengatakan moratorium dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan pondok pesantren yang telah beroperasi sebelum memberikan izin baru.

"Kita moratorium pendirian pondok pesantren terlebih dahulu. Alasannya agar kita efektifkan dan benahi seluruh pondok pesantren yang sudah ada," ujar Zamroni Pada Kamis ( 18/6/2026) .

Ia menjelaskan, meski izin operasional pondok pesantren berada di bawah kewenangan Kementerian Agama Pusat, prosesnya tetap melalui beberapa tahapan, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

"Sistem perizinan pondok pesantren memang berada di Kementerian Agama Pusat, tetapi prosesnya melalui tahapan di daerah hingga pusat," katanya.

Menurut Zamroni, pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar sementara waktu menghentikan penerbitan izin operasional baru hingga proses evaluasi terhadap seluruh pondok pesantren di NTB selesai dilakukan.
"Kami meminta Kementerian Agama Pusat turun bersama untuk mengidentifikasi pondok-pondok pesantren yang perlu difasilitasi, termasuk dari sisi sarana dan prasarana," ujarnya.

Ia menegaskan pembinaan dan peningkatan mutu pondok pesantren tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan pendidikan.

"Semua stakeholder dan pemerhati pendidikan harus terlibat agar mutu pendidikan di daerah dapat terus meningkat," katanya.

Saat ditanya mengenai batas waktu moratorium tersebut, Zamroni menyebut kebijakan itu berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
Kebijakan moratorium ini juga menjadi bagian dari upaya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan di daerah, termasuk memastikan kualitas dan tata kelola lembaga pendidikan berjalan lebih baik.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemenag NTB Hentikan Sementara Izin Pendirian Pondok Pesantren Baru

Trending Now