![]() |
| Umar dan Riko. (Foto : Istiwewa) |
MANDALIKAPOST.COM – Dugaan adanya permintaan uang hingga ratusan juta rupiah oleh oknum petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram kepada keluarga dua remaja asal Lombok Timur, kini menjadi sorotan publik dan memicu tanda tanya terkait transparansi proses penanganan perkara.
Keluarga Umar (17) dan Riko (16), dua remaja asal Kecamatan Surelaga, mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang yang disebut sempat mencapai Rp150 juta, sebelum kemudian terjadi negosiasi hingga turun menjadi sekitar Rp30 juta.
“Awalnya diminta Rp150 juta, lalu sempat ada pembicaraan sampai Rp30 juta,” ujar Sahrim, pihak keluarga.
Selain dugaan permintaan uang tersebut, keluarga juga menyebut oknum petugas yang dikaitkan dengan kasus ini berinisial Budi Gunawan, sempat mendatangi rumah Riko di Dusun Gapok Daye, Desa Gapok, Kecamatan Surelaga, Lombok Timur.
Kehadiran tersebut disebut disaksikan warga setempat.
Keluarga juga mengaku sempat melihat adanya penyerahan uang kepada Riko sebelum yang bersangkutan kemudian diamankan dan dibawa ke kantor BNN Kota Mataram.
Namun hingga saat ini, pihak keluarga menegaskan belum memperoleh penjelasan resmi yang utuh terkait dasar hukum penangkapan, status perkara, maupun kronologi lengkap penanganan terhadap kedua remaja yang masih di bawah umur tersebut.
Munculnya dugaan permintaan uang itu pun memicu perhatian publik, mengingat perkara ini melibatkan anak di bawah umur.
Keluarga menuntut adanya transparansi penuh dari pihak BNN Kota Mataram, agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin meluas di masyarakat.
Di sisi lain, apabila dugaan tersebut tidak benar, keluarga menilai perlu adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait untuk meluruskan informasi yang berkembang.
Kasus ini juga telah bergulir ke jalur hukum. Kuasa hukum keluarga, Abdullah SH, disebut telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram, sekaligus menyayangkan dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BNN Kota Mataram belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan oleh pihak keluarga.
REPORTER : ABDUL RAHIM

