Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Langkah Resmi Mengurusnya ke BPN

Rosyidin S
Kamis, Juni 04, 2026 | 09.54 WIB Last Updated 2026-06-04T01:54:40Z
Pertanahan: Pelayanan administrasi pertanahan di kantor ATR/BPN RI. (Foto: Istimewa/MP).

JAKARTA, MANDALIKAPOST.com – Kehilangan dokumen penting seperti sertipikat tanah sering kali memicu kepanikan bagi pemiliknya. Baik karena tercecer saat pindah rumah, menjadi korban pencurian, hingga terdampak bencana alam, hilangnya bukti kepemilikan sah ini tentu menjadi persoalan serius.


Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera mengurus penerbitan sertipikat pengganti.


Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme resmi yang berlaku. Proses ini dilakukan guna memastikan hak kepemilikan masyarakat tetap terlindungi oleh negara.


“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangan resminya pada Selasa (02/06).


Untuk mendapatkan sertipikat pengganti, pemilik tanah harus melewati beberapa prosedur administrasi yang telah ditetapkan. Langkah awal yang paling krusial adalah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.


Surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat nantinya akan menjadi syarat utama. Selain itu, pemohon juga wajib menyiapkan dokumen pendukung lainnya, seperti:


 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

 2. Kartu Keluarga (KK)

 3. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

 4. Dokumen pendukung lain terkait tanah yang dimaksud (jika masih tersedia).


Setelah seluruh berkas siap, pemilik tanah dapat langsung mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat sesuai dengan lokasi tanah berada.


“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy.


Guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari, proses penggantian sertipikat ini juga melibatkan pengumuman kehilangan di media massa atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini krusial untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengklaim atau keberatan atas tanah tersebut.


Jika dalam masa pengumuman tidak ditemukan masalah hukum atau sanggahan dari pihak lain, Kementerian ATR/BPN akan segera memproses dan menerbitkan sertipikat baru.


“Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Shamy, seraya menegaskan bahwa sertipikat pengganti yang baru memiliki kekuatan hukum yang sepenuhnya sama dengan dokumen yang lama.


Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan di masa depan, Kementerian ATR/BPN juga mendorong masyarakat untuk mulai memanfaatkan teknologi digital melalui program alih media ke sertipikat elektronik.


Dengan sistem digital yang terintegrasi, risiko kehilangan dokumen fisik akibat kelalaian atau bencana dapat diminimalisir secara signifikan, karena data pertanahan telah tersimpan dengan aman di database negara.


“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Langkah Resmi Mengurusnya ke BPN

Trending Now