Tolak Pembatalan Hibah Rest Area Kampung Inggris, Warga Tetebatu Selatan Ancam Tuntut Janji Historis

Rosyidin S
Senin, Juni 29, 2026 | 08.21 WIB Last Updated 2026-06-29T00:21:32Z
Rembuk: Warga Desa Tetebatu saat musyawarah di Masjid. (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Gelombang protes keras melanda Desa Tetebatu Selatan, Kecamatan Sikur, Lombok Timur. Masyarakat setempat meradang setelah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur secara sepihak membatalkan hibah sebagian lahan SMPN 3 Sikur yang sedianya diperuntukkan sebagai sarana Rest Area Kampung Inggris sekaligus ruang publik warga.


Penolakan masif tersebut mencuat dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LKMD, tokoh masyarakat, pemuda, serta warga setempat. Keputusan Pemda dinilai mencederai komitmen terhadap hak ruang publik yang telah dinanti masyarakat selama puluhan tahun.


Gejolak ini dipicu oleh terbitnya surat resmi Pemkab Lombok Timur Nomor. 000.2.3.2/877/PKAD/2026 perihal Penegasan dan Pembatalan Hibah. Surat tersebut merujuk pada permohonan Komite Sekolah yang meminta pengembalian fungsi aset sekolah secara utuh seluas 14.440 m² berdasarkan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 14 Tahun 2005.


Pemda menyatakan hibah tahun 2023 tersebut batal demi hukum karena Pemerintah Desa Tetebatu Selatan dianggap tidak menindaklanjuti pembangunan fisik dan belum melengkapi dokumen administrasi hingga batas waktu 15 Mei 2025. Alhasil, pihak sekolah diinstruksikan untuk segera memagari sekeliling lahan tersebut.


Ketua BPD Desa Tetebatu Selatan, Kusma Adnan, membantah keras narasi Pemda yang menyebut tidak ada aktivitas pembangunan di lokasi. Ia menegaskan pihak desa telah berkomitmen nyata dengan mengucurkan anggaran yang signifikan.


"Sudah kita bangun dan anggarkan dari dana desa kurang lebih Rp250 juta. Jadi tidak benar kalau ada laporan ke Bupati bahwa tidak ada pembangunan. Kami juga sudah dibantu oleh Dinas Perkim untuk membangun fasilitas toilet di sana," tegas Kusma Adnan saat dikonfirmasi, Minggu (28/6).


Kusma juga menyayangkan sikap komite sekolah yang melayangkan surat ke Bupati tanpa adanya koordinasi ataupun sosialisasi terlebih dahulu dengan pihak desa.


"Masyarakat kaget, tidak ada rapat tiba-tiba ada surat ini. Bahkan saat Musdessus hari ini, pihak komite sekolah tidak ada yang hadir. Kami menduga pihak sekolah melangkahi masyarakat, karena kabarnya surat itu hanya dititipkan untuk dibawa ke Bupati," lanjutnya.


Menurut Kusma, lahan tersebut memiliki nilai historis yang mendalam. Sebelum SMPN 3 Sikur dibangun pada tahun 1991, lokasi tersebut merupakan Lapangan Umum masyarakat. Selama 35 tahun, warga Tetebatu Selatan mengaku kehilangan ruang publik untuk kegiatan ekonomi kreatif (UMKM), keagamaan, serta olahraga.


"Masyarakat sempat dijanjikan lahan pengganti oleh pemerintah daerah, namun tak kunjung terealisasi. Warga berharap lahan bagian depan tetap dibiarkan terbuka agar bisa dimanfaatkan bersama-sama antara sekolah dan masyarakat," jelas Kusma.


Jika aspirasi ini diabaikan dan sekolah tetap bersikukuh melakukan pemagaran total, warga mengancam akan menuntut balik janji pengadaan lapangan pengganti serta menuntut ganti rugi Dana Desa sebesar Rp250 juta yang terlanjur tertanam di sana.


"Masyarakat sudah gerah dan marah karena merasa hak-haknya dirampas kembali. Kami meminta Bupati menepati janji dulu. Biarlah tempat ini dimanfaatkan bersama, jangan ditembok," tutup Kusma.


Senada dengan BPD, Tokoh Masyarakat Tetebatu Selatan, Amrullah M Nur, turut menyesalkan langkah represif penarikan aset tersebut. Ia menilai mekanisme pembatalan hibah yang dilakukan Pemda terkesan terburu-buru, sepihak, dan mengabaikan regulasi yang berlaku.


"Sebenarnya, bila aset yang sudah dihibahkan mau ditarik kembali, maka harus jelas dasar hukumnya. Dan tentu (prosesnya) harus melalui persetujuan dari DPRD, tidak serta merta secara sebelah pihak," pungkas Amrullah kecewa.


Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Tetebatu Selatan masih menanti iktikad baik dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk meninjau ulang keputusan tersebut demi menjaga kondusivitas di tingkat tapak.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tolak Pembatalan Hibah Rest Area Kampung Inggris, Warga Tetebatu Selatan Ancam Tuntut Janji Historis

Trending Now