Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo, Warga Rasakan Layanan BPN Makin Transparan dan Murah

Rosyidin S
Sabtu, Juni 13, 2026 | 20.45 WIB Last Updated 2026-06-13T12:45:11Z
Seorang warga sedang mengurus sertifikat tanahnya tanpa melalui calo di kantor pertanahan. (Foto: Istimewa/MP).

JAKARTA, MANDALIKAPOST.com – Kesan kaku, rumit, dan mahal yang dulu sering melekat pada pengurusan dokumen pertanahan perlahan mulai terkikis. Belakangan ini, masyarakat yang memilih mengurus langsung dokumen pertanahan mereka ke Kantor Pertanahan (Kantah) mengaku merasakan perubahan besar, terutama dalam hal transparansi proses dan kejelasan informasi biaya.


Pengalaman positif ini salah satunya dirasakan oleh Sutrisno (61), seorang pensiunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Bogor, ia sedang mengurus peningkatan status hak atas tanah miliknya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM).


Sutrisno mengaku sengaja datang sendiri tanpa menggunakan jasa perantara atau notaris. Keputusan itu diambil setelah ia mengetahui bahwa masyarakat bisa mengurus langsung aset mereka dengan biaya resmi yang jauh lebih terjangkau.


"Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa," ungkap Sutrisno saat menceritakan alasannya mengurus mandiri, Senin (8/6/2026).


Meski sempat harus bolak-balik ke kantor BPN untuk melengkapi beberapa berkas administrasi yang kurang, Sutrisno tidak merasa dipersulit. Ia menilai petugas di lapangan memberikan arahan yang sangat jelas mengenai kekurangan dokumen yang harus ia penuhi, seperti batas patok tanah hingga kehadiran saksi.


"Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang," paparnya.


Proses yang transparan ini diakuinya berbanding terbalik dengan pengalamannya sekitar 15 tahun lalu. Dulu, ia bahkan sempat terjebak menggunakan jasa pihak ketiga yang membuat pengurusan sertifikatnya terkatung-katung hingga satu tahun tanpa kejelasan. Berangkat dari trauma masa lalu itulah, ia sempat ragu sebelum akhirnya membuktikan sendiri perubahan layanan BPN saat ini.


"Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa," puji Sutrisno.


Saat ini, dokumen tanah milik Sutrisno sedang diproses secara bertahap, mulai dari agenda pengukuran ulang, pelepasan hak lama, hingga nantinya diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang baru.


Ke depan, ia berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bisa terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan ini. Ia juga mendukung penuh implementasi Sertipikat Elektronik yang dinilai akan semakin mempermudah masyarakat dalam menjaga keamanan aset tanah mereka secara digital.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo, Warga Rasakan Layanan BPN Makin Transparan dan Murah

Trending Now