![]() |
| Regulasi: Wakil Bupati Lombok Timur, H. Muhammad Edwin Hadiwijaya, saat ditemui awak media, (Foto: Istimewa/MP). |
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas surat edaran resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pejabat setempat, Edwin, menjelaskan bahwa batasan ikatan kontrak kerja menjadi alasan utama mengapa PPPK tidak dapat merangkap jabatan sebagai kepala desa.
"PPPK ini termasuk ASN. Kenapa mereka harus mundur? Karena dia ada perjanjian kerja maksimal 5 tahun. Di perjanjian kerja itu tentu ada tuntutan kinerja. Kalau dia menjadi kepala desa tentu akan kurang kinerjanya," jelas Edwin.
Edwin juga menekankan bahwa keputusan untuk mengundurkan diri tersebut bersifat final dan mengikat sejak penetapan calon, terlepas dari hasil akhir pemilihan kelak.
"Konsekuensinya terpilih atau tidak terpilih. Untuk menindaklanjuti surat BKN itu, pemerintah daerah mengambil kebijakan itulah," tegasnya.
Berbeda dengan PPPK, status Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri dalam Pilkades mendapatkan perlakuan yang tidak sama. PNS tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari status kepegawaiannya karena tidak terikat kontrak kerja jangka pendek.
"PNS kan tidak kontrak kerja. Dia sampai 60 tahun, 58 tahun, baru pensiun. Kalau PNS tetap dia PNS, tetapi kalau ada jabatan eselon, diberhentikan menjadi eselon. Tapi hak-hak pegawainya tetap ada," terang Edwin.
Selain memperjelas status kepegawaian ASN, pemerintah daerah juga telah menyusun garis waktu (timeline) pelaksanaan tahapan Pilkades serentak beserta skema penganggarannya.
Akhir Juli: Pembentukan Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten.
Awal Agustus: Target pengesahan Anggaran APBD Perubahan untuk operasional Pilkades.
Akhir Agustus: Pembentukan Panitia Pilkades Tingkat Desa.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan seluruh landasan hukum dan legalitas penyelenggaraan terpenuhi sebelum melangkah ke tahap krusial berikutnya.
"Yang penting legalitasnya dulu," pungkas Edwin.

