![]() |
| LSMC 2023. Gelaran motocross tiga tahun lalu, yang diduga menyisakan kerugian negara miliaran rupiah. (FOTO : dokumentasi). |
MANDALIKAPOST.com — Tabir gelap yang menyelimuti anggaran miliaran rupiah dalam ajang Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023 mulai tersingkap.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kini tengah membidik aktor-aktor utama yang diduga kuat menguapkan dana negara.
Bantuan Pemerintah (Banper) senilai total Rp24 miliar (pagu pelaksanaan Rp21,5 miliar) dari Kemenparekraf RI disinyalir menjadi bancakan.
Dari total pagu tersebut, hasil penelusuran awal penyidik mendeteksi adanya lubang hitam keuangan sebesar Rp2,6 miliar yang pertanggung jawabannya diduga kuat fiktif.
Angka Rp2,6 miliar ini bukanlah nilai yang kecil untuk sebuah laporan di atas kertas. Berdasarkan dokumen yang dihimpun, modus operandi yang diduga digunakan adalah memanipulasi pengeluaran akomodasi dan operasional kegiatan.
Pengondisian laporan ini dilakukan sedemikian rupa agar dana miliaran rupiah tersebut terlihat habis terpakai secara legal.
Awal Mula Penyelidikan dan Temuan Penyimpangan
Kasus ini resmi masuk ke ranah hukum setelah Kejati NTB menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi dari Inspektorat NTB.
Awal mula penanganan perkara ini mencuat ke publik saat jaksa mulai menelusuri laporan keuangan dan memanggil pihak auditor internal pemerintah tersebut.
Dari proses audit investigasi tersebut, ditemukan sejumlah penyimpangan fatal:
Dana Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan:
Anggaran sebesar Rp2,6 miliar menguap tanpa lampiran bukti belanja riil yang sah.
Tunggakan Pengembalian:
Dari total temuan Rp2,6 miliar, tercatat ada dana sekitar Rp800 juta yang sama sekali belum dikembalikan ke kas negara.
Pengalihan Anggaran Sepihak:
Dana Banper pusat awalnya di-lobi untuk ajang MXGP 2023. Namun, karena persoalan teknis waktu pencairan APBN-P yang mepet, anggaran dialihkan secara sepihak untuk membiayai event LSMC 2023 dengan dalih perayaan HUT NTB.
Membidik Dua Klaster Pemegang Otoritas Anggaran
Meski Kejati NTB masih mengunci rapat nama tersangka dengan alasan menunggu hasil akhir audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), arah jarum penyelidikan sudah sangat jelas. Hukum tindak pidana korupsi selalu menyasar siapa yang mencairkan dan siapa yang membelanjakan uang negara.
Dua klaster yang kini berada di posisi paling rawan ditetapkan sebagai tersangka meliputi:
Klaster Pejabat Teknis (KPA/PPK):
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pariwisata NTB adalah garda depan verifikasi keuangan. Mereka adalah pihak yang membubuhkan tanda tangan untuk menyatakan suatu pekerjaan fiktif "telah selesai 100%" agar dana dari pusat bisa cair ke rekening rekanan.
Klaster Korporasi (9 Vendor Pelaksana):
Jaksa penyidik saat ini sedang menguliti satu per satu dari 9 vendor pihak ketiga yang terlibat. Direktur atau pimpinan perusahaan vendor yang mengantongi uang miliaran rupiah tanpa mampu menunjukkan bukti fisik pekerjaan di lapangan, berpotensi besar mengenakan rompi tahanan.
Benteng Pertahanan Para Pejabat Teras
Penyidik pidsus Kejati NTB bergerak taktis dengan memeriksa jajaran elite pemerintahan, termasuk mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan mantan Pj Gubernur Lalu Gita Ariadi. Namun, dari hasil pemeriksaan saksi, para pejabat politik ini cenderung membangun benteng pertahanan administrasi.
"Gubernur hanya bertugas di level makro, melobi anggaran ke pusat agar uang masuk ke NTB. Masalah teknis belanja, kontrak, dan siapa pihak ketiganya, itu murni urusan dinas dan vendor," ungkap sebuah sumber tepercaya, menirukan pola pembelaan yang berkembang.
Pernyataan ini seolah melempar bola panas langsung ke pangkuan pejabat teknis dinas dan para rekanan swasta.
Mereka kini tidak lagi bisa mengelak karena rekam jejak digital arus kas dan tanda tangan kontrak berada di pundak mereka.
Kini, publik NTB tinggal menunggu waktu. Begitu angka pasti kerugian negara dirilis oleh lembaga auditor, Kejati NTB dipastikan akan melakukan gelar perkara (ekspose) untuk menyeret para aktor lapangan ini ke pengadilan tipikor.
Dari Lobi Anggaran Pusat hingga Eksekusi Lapangan
Dalam pusaran kasus dugaan korupsi Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) membidik rantai birokrasi penentu kebijakan.
Tiga nama besar mantan pejabat teras NTB telah diperiksa intensif guna memetakan porsi tanggung jawab masing-masing dalam mencairkan Dana Bantuan Pemerintah (Banper) sebesar Rp24 miliar.
Berikut adalah rincian peran dan posisi hukum ketiga pejabat tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik:
1. Mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah : Sang Konseptor Anggaran Makro
Peran: Bertindak sebagai pembuka jalan anggaran di tingkat pusat. Zulkieflimansyah mengakui dirinya melakukan lobi langsung ke Kemenparekraf RI agar NTB mendapatkan kucuran dana segar Banper. Awalnya, dana tersebut diikhtiarkan untuk mendukung ajang internasional MXGP Lombok-Sumbawa 2023.
Posisi Hukum: Sebatas saksi kebijakan. Zulkieflimansyah menegaskan bahwa fungsinya berhenti setelah lobi politik berhasil. Urusan teknis pemanfaatan uang hingga penunjukan 9 vendor pelaksana sepenuhnya diserahkan kepada perangkat daerah pembantu.
2. Mantan Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi : Pengawas Masa Transisi Event
Peran: Menjabat sebagai kepala daerah definitif saat tenggat waktu pelaksanaan event dan pelaporan administrasi LSMC 2023 berjalan. Selaku Pj Gubernur, ia memegang tongkat komando tertinggi dalam memastikan serapan anggaran daerah maupun pusat berjalan sesuai dengan aturan tata kelola keuangan negara.
Posisi Hukum: Saksi pengendali wilayah. Penyidik mengorek keterangan Lalu Gita untuk mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan internal (Inspektorat) berjalan ketika laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari para vendor mulai terindikasi bermasalah dan mengalami penunggakan pengembalian kerugian negara.
3. Mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaludin Malady : Eksekutor Teknis Pengguna Anggaran
Peran: Dinas Pariwisata NTB bertindak sebagai instansi utama yang membelanjakan dana Banper tersebut. Selaku Kepala Dinas kala itu, ia bertanggung jawab langsung terhadap penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta melakukan koordinasi teknis dengan 9 vendor swasta yang mengelola akomodasi dan jalannya balapan.
Posisi Hukum: Saksi kunci klaster birokrasi. Jabatan di bawah kendalinya merupakan pihak yang paling memahami mengapa pergeseran anggaran dari MXGP ke LSMC bisa terjadi, serta bagaimana verifikasi berkas administrasi fiktif senilai Rp2,6 miliar bisa lolos hingga mencairkan uang negara ke tangan rekanan.

