Komitmen tersebut diperkuat melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur terkait Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang berlangsung di Selong pada Rabu (29/7).
Kerja sama strategis ini menjadi tonggak penting sinergi kelembagaan di daerah. Tak hanya memberikan kepastian hukum bagi jalannya roda pemerintahan, pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Lombok Timur terbukti berdampak signifikan pada optimalisasi keuangan daerah.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menyampaikan apresiasi mendalam atas kontribusi nyata korps adhyaksa tersebut. Salah satu pencapaian krusial dari pendampingan penagihan pajak dan penataan retribusi daerah adalah keberhasilan mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah.
"Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Kejari Lombok Timur. Berkat keterlibatan dan pendampingan Kejari dalam penagihan pajak dari para pengusaha yang menunda kewajibannya, Alhamdulillah semua menjadi lancar. Dalam capaian PAD kita, ada angka Rp10 miliar yang murni merupakan hasil bantuan dan pendampingan Kejari," ungkap Bupati Haerul Warisin.
Bupati menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan ini bukan sekadar agenda seremoni, melainkan landasan untuk memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia mengimbau agar jajaran OPD tak ragu menjadikan Kejari sebagai mitra konsultasi hukum untuk mengantisipasi potensi penyimpangan sejak dini.
"MoU hari ini adalah bentuk komitmen dan sinergi nyata agar Lombok Timur tetap menjadi daerah dengan pemerintahan yang bersih, bebas KKN, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum. Kasus hukum yang terjadi di daerah lain hendaknya menjadi pelajaran bersama tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan secara hukum," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menyambut baik kesinambungan kolaborasi yang telah terjalin sejak tahun 2025 tersebut. Ia menekankan bahwa keberadaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di daerah ditujukan untuk memberikan manfaat nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kajari menjelaskan bahwa saat ini penegakan hukum menitikberatkan pada asas kemanfaatan dengan mengedepankan pendekatan pencegahan (preventif) dibanding tindakan tegas (represif).
"Kehadiran jaksa di Lombok Timur harus bisa diterima manfaatnya oleh masyarakat. Kami mengedepankan tindakan preventif daripada represif untuk mencegah terjadinya tindak pidana, khususnya melalui pendampingan dan bantuan hukum," ujar Kajari Agung Fitria.
Lebih lanjut, Kajari menyatakan kesiapan jajarannya untuk memberikan pendampingan hukum utuh di bidang Datun, mulai dari pertimbangan hukum, mediasi perselisihan, hingga pemulihan aset-aset daerah yang dikuasai pihak ketiga.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, Bupati Lombok Timur menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejari Lombok Timur (Bidang Datun) atas keberhasilan bantuan hukum non litigasi dalam pemulihan keuangan daerah terkait penataan aset yang dikuasai PT Natura Samudra Lestari (NSL).
Sebaliknya, Kajari turut menyerahkan plakat kepada Bupati sebagai bentuk apresiasi atas suksesnya kolaborasi penagihan dan optimalisasi pajak serta retribusi daerah.
Acara penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri oleh jajaran Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD terkait, serta jajaran pejabat di lingkungan Kejari Lombok Timur.

