Gubernur NTB Periode 2019–2024 Diperiksa Terkait Kasus LSMC 2023, Garda Satu Minta Hormati Proses Hukum

Rosyidin S
Kamis, Juli 23, 2026 | 10.52 WIB Last Updated 2026-07-23T02:52:56Z
Aktivis: Ketua DPW Garda Satu NTB, Abdul Hakim, S.H., (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat terus melanjutkan penyidikan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) Tahun 2023.


Penyidik Kejati NTB memeriksa Gubernur NTB periode 2019–2024, Dr. Zulkieflimansyah, sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas fakta-fakta hukum dalam perkara yang tengah disidik.


Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan LSMC Tahun 2023 yang menggunakan dana bantuan pemerintah. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah mantan pejabat Pemerintah Provinsi NTB guna mendalami perkara tersebut.


Kejati NTB menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan prinsip kehati-hatian sebelum mengambil kesimpulan maupun menentukan langkah hukum selanjutnya.


Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPW Garda Satu NTB, Abdul Hakim, S.H., yang akrab disapa Bang Akim, menyatakan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.


"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Aparat penegak hukum harus bekerja secara objektif, independen, profesional, dan transparan agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," ujar Bang Akim,  Rabu (22/7) kemarin.


Menurutnya, penanganan dugaan tindak pidana korupsi harus tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, termasuk asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang dipanggil dalam proses penyidikan, kata dia, memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


"Masyarakat juga perlu memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara maksimal. Jangan sampai muncul opini yang menghakimi seseorang sebelum seluruh proses hukum selesai. Kepastian hukum harus lahir dari proses yang adil dan berdasarkan bukti," tambahnya.


Bang Akim juga mengajak seluruh elemen masyarakat NTB untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan persatuan selama proses penyidikan berlangsung.


"Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas daerah, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tidak menggiring opini yang dapat mengganggu proses penegakan hukum. NTB yang aman, damai, dan kondusif merupakan tanggung jawab kita bersama," tegasnya.


Hingga kini, Kejati NTB masih melanjutkan penyidikan dugaan penyimpangan penyelenggaraan LSMC Tahun 2023. Pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk Dr. Zulkieflimansyah, merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi fakta-fakta hukum.


Sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah dalam perkara tersebut. Karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gubernur NTB Periode 2019–2024 Diperiksa Terkait Kasus LSMC 2023, Garda Satu Minta Hormati Proses Hukum

Trending Now