Tak Lagi Andalkan Pemutihan, NTB Apresiasi Wajib Pajak yang Disiplin

Ariyati Astini
Minggu, Juli 19, 2026 | 14.23 WIB Last Updated 2026-07-19T06:23:45Z

 

Foto bersama Usah Pengumuman hasil undian hadiah emas bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Teras Udayana, Mataram, Ahad (19/7).


MANDALIKAPOST.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mengubah paradigma dalam membangun kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Jika selama ini insentif lebih banyak diberikan melalui program pemutihan bagi penunggak pajak, kini pemerintah memilih memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak tepat waktu.

Kebijakan tersebut ditegaskan Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, saat mengumumkan hasil undian hadiah emas bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Teras Udayana, Mataram, Ahad (19/7).

Menurut Gubernur yang akrab disapa Miq Iqbal, perubahan kebijakan dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi efektivitas program pemutihan yang selama bertahun-tahun diterapkan. Meski mampu meningkatkan penerimaan daerah dalam jangka pendek, kebijakan tersebut dinilai memunculkan moral hazard karena sebagian masyarakat memilih menunda pembayaran pajak dengan harapan akan kembali ada program pemutihan.

"Selama berpuluh-puluh tahun kita memberikan insentif kepada orang yang tidak taat pajak. Mereka yang bertahun-tahun tidak membayar pajak justru mendapatkan keringanan saat ada program pemutihan. Dari data yang kami lihat, penerima manfaat pemutihan itu sering kali orang yang sama. Artinya, kebijakan tersebut menimbulkan moral hazard," ujar Miq Iqbal.

Karena itu, Pemprov NTB mulai menggeser orientasi kebijakan dengan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang disiplin memenuhi kewajiban perpajakannya. Setelah sebelumnya memberikan insentif berupa potongan pajak, pada 2026 apresiasi tersebut diperkuat melalui program undian berhadiah emas.

Menurut Miq Iqbal, emas dipilih bukan sekadar karena nilainya, tetapi juga memiliki manfaat ekonomi jangka panjang.

"Kami memberikan hadiah emas kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Emas dipilih karena nilainya terus meningkat, sehingga selain menjadi hadiah juga dapat menjadi tabungan bagi masyarakat," katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan antusiasme masyarakat terhadap program tersebut cukup tinggi. Selama periode Januari hingga 30 Juni 2026, tercatat 375.742 wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 215.757 wajib pajak memenuhi syarat mengikuti undian karena membayar pajak tepat waktu tanpa tunggakan maupun denda.

"Program hadiah emas ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang disiplin memenuhi kewajiban perpajakannya. Kami berharap langkah ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu," ujarnya.

Selain memberikan penghargaan kepada wajib pajak, Pemprov NTB bersama Baznas NTB juga menyalurkan bantuan usaha kepada penyandang disabilitas. Pemerintah turut memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 100 persen bagi penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, penghargaan juga diberikan kepada sejumlah perusahaan yang secara konsisten memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah.

Miq Iqbal menegaskan, perubahan kebijakan tersebut harus diiringi dengan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan. Menurutnya, pemerintah berkewajiban memastikan setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat dikelola secara transparan, akuntabel, dan kembali dalam bentuk pembangunan serta pelayanan publik yang lebih baik.

"Kami ingin masyarakat yakin bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik yang lebih baik, dan program-program yang benar-benar memberikan manfaat. Itu komitmen kami," tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah kini memberikan dua bentuk penghargaan kepada masyarakat, yakni penghargaan langsung melalui diskon dan undian berhadiah bagi wajib pajak yang taat, serta penghargaan tidak langsung melalui komitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan agar penerimaan pajak memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada Bapenda Provinsi NTB beserta seluruh mitra, di antaranya Polda NTB, Bank NTB Syariah, Jasa Raharja, PT Amman Mineral, Baznas NTB, dan berbagai pihak yang telah mendukung pelaksanaan program tersebut.

Perubahan dari kebijakan pemutihan menuju penghargaan ini menjadi langkah baru Pemprov NTB dalam membangun budaya kepatuhan pajak. Pemerintah berharap masyarakat yang taat membayar pajak tidak hanya menjalankan kewajibannya sebagai warga negara, tetapi juga menjadi mitra utama dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih maju dan berkelanjutan.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Lagi Andalkan Pemutihan, NTB Apresiasi Wajib Pajak yang Disiplin

Trending Now