![]() |
| Mantan Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah. |
MANDALIKAPOST.com – Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. Zulkieflimansyah, akhirnya buka suara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023.
Usai diperiksa selama sekitar delapan jam, Bang Zul menegaskan bahwa dirinya hanya berperan melobi anggaran ke pemerintah pusat.
Ia juga mengungkap fakta bahwa dana sebesar Rp24 miliar baru dicairkan setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai Gubernur NTB.
"Awalnya dana itu memang diperuntukkan bagi MXGP. Namun karena tidak bisa dicairkan saat itu, akhirnya dana tersebut baru cair setelah saya tidak lagi menjadi gubernur," ujar Bang Zul kepada wartawan.
Pernyataan tersebut sekaligus mengungkap bahwa pencairan dana Rp24 miliar tidak terjadi pada masa kepemimpinan Zulkieflimansyah. Dana itu justru direalisasikan saat NTB dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur Lalu Gita Ariadi, setelah masa jabatan Bang Zul berakhir.
Bang Zul mengaku hanya menerima sekitar 14 hingga 15 pertanyaan dari penyidik. Sebagian besar pertanyaan berkaitan dengan proses awal pengusulan anggaran kepada pemerintah pusat.
Menurutnya, setelah proses lobi anggaran selesai, ia tidak lagi mengikuti perkembangan penyelenggaraan event tersebut karena sudah tidak menjabat sebagai gubernur.
"Bagaimana teknis berikutnya saya tidak mengikuti. Pelaksanaan lombanya saya juga tidak mengerti karena saat itu saya sudah tidak menjadi gubernur," katanya.
Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok Sumbawa Motocross Competition 2023 saat ini masih terus didalami Kejati NTB.
Sejumlah pejabat dan pihak terkait telah dimintai keterangan guna mengungkap ada tidaknya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Keterangan Bang Zul menjadi fakta penting dalam proses penyidikan karena memperjelas bahwa pencairan dana Rp24 miliar berlangsung pada masa pemerintahan Pj Gubernur Lalu Gita Ariadi, bukan saat dirinya masih menjabat sebagai Gubernur NTB.
Meski demikian, Kejati NTB hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan dan belum menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

