Transisi PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu di Lombok Timur Bupati Komitmen Kedepankan Faktor Usia dan Keadilan

Rosyidin S
Jumat, Juli 17, 2026 | 21.27 WIB Last Updated 2026-07-17T13:27:01Z
PPK: Kepala BKN, Zudan Arif Fadillah tengah didampingi oleh Bupati dan Sekertaris Daerah Lombok Timur, (Foto: Istimewa/MP).

JAKARTA, MANDALIKAPOST.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Timur tengah mengupayakan agar transisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dapat berjalan dengan matang dan kondusif.


Demi memastikan proses tersebut berjalan lancar, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) H. Muhammad Juaini Taofik, melakukan konsultasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Kamis (16/7) kemarin. Rombongan Pemda Lombok Timur ini diterima langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah.


Langkah proaktif ini diambil mengingat besarnya jumlah PPPK paruh waktu di Lombok Timur yang mencapai 10.998 orang. Angka ini menempatkan Lombok Timur di posisi ketujuh secara nasional dengan jumlah PPPK paruh waktu terbesar, sebuah kondisi yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak dimitigasi dengan baik.


Meski menghadapi tantangan besar, Pemda Lombok Timur sejauh ini berhasil mengakomodasi para tenaga tersebut sehingga situasi daerah tetap kondusif tanpa ada gejolak berarti. Keberhasilan menjaga stabilitas ini pun mendapat apresiasi langsung dari Kepala BKN yang menilai Bupati mampu mengayomi para pegawainya dengan baik.


Terkait dengan mekanisme transisi menuju PPPK penuh waktu, BKN nantinya akan merumuskan kuota khusus bagi Lombok Timur berdasarkan kriteria celah fiskal serta faktor pendukung lainnya.


Sekda Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menjelaskan bahwa formula baku mengenai kriteria prioritas masih harus menunggu keputusan resmi dari BKN. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa faktor usia akan menjadi salah satu perhatian utama Bupati sebagai bentuk penghargaan bagi mereka yang telah lama mendedikasikan dirinya.


“Pak Bupati berkomitmen di depan kepala BKN setelah kriteria ditetapkan tidak pandang bulu, artinya sesuai keadilan. Kalau memang bobot utamanya, terbesar itu adalah faktor usia, maka faktor usia itulah yang akan menjadi acuan Bupati dalam pengusulan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” pungkas Juaini Taofik.


Di tengah situasi efisiensi anggaran yang berdampak pada terbatasnya ruang fiskal daerah, Pemda Lombok Timur tetap memegang komitmen kuat untuk melindungi nasib para tenaga honorer dengan mengalihkan mereka menjadi PPPK paruh waktu.


Langkah ini diambil sebagai solusi agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal atau kebijakan merumahkan pegawai di bumi Patuh Karya. Kebijakan pemberhentian hanya diberlakukan bagi segelintir oknum yang mengajukan pengunduran diri secara mandiri serta mereka yang terbukti melakukan tindakan indisipliner.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Transisi PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu di Lombok Timur Bupati Komitmen Kedepankan Faktor Usia dan Keadilan

Trending Now