Edukasi Ketentuan Cukai, Satpol PP Lotim dan Bea Cukai Gelar Sosialisasi di Desa Peneda Gandor

Rosyidin S
Selasa, Agustus 11, 2026 | 13.51 WIB Last Updated 2026-08-11T05:57:53Z
Edukasi: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, M.M., hadiri acara sosialisasi tentang Bea Cukai, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur melalui Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA) menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai pada Senin (10/8) kemarin.


Berlokasi di Kantor Desa Peneda Gandor, kegiatan ini menyasar para tokoh masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berada di wilayah Kecamatan Labuhan Haji.


Sosialisasi ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai, dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai regulasi cukai serta menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Lombok Timur.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, M.M., menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, instansi teknis, dan masyarakat dalam mengawasi peredaran barang-barang kena cukai, khususnya rokok ilegal.


"Kesadaran masyarakat adalah kunci utama penegakan hukum di bidang cukai. Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pelaku usaha dan tokoh masyarakat dapat membedakan mana produk yang legal dan ilegal, serta bersama-sama menjaga kondusivitas ekonomi daerah," ujar Salmun Rahman saat memberikan paparan.


Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari Kantor Bea Cukai, Lalu Maulana Firdaus Kukuh dan M. Abdul Aziz, memaparkan materi teknis mengenai jenis-jenis barang kena cukai, ciri-ciri pita cukai resmi, hingga dampak kerugian negara akibat maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai.


"Pita cukai bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penerimaan negara yang hasilnya diputar kembali untuk pembangunan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Oleh karena itu, menjual atau membeli produk tanpa pita cukai resmi langsung merugikan masyarakat sendiri," jelas Lalu Maulana Firdaus Kukuh.


Dari sisi penegakan hukum, perwakilan Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Ramantyo, S.H., mengingatkan konsekuensi pidana bagi pihak-pihak yang sengaja mengedarkan atau memperjualbelikan barang kena cukai ilegal.


"Ada sanksi tegas, baik pidana penjara maupun denda, bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal maupun barang tanpa cukai lainnya. Kami imbau masyarakat untuk tidak tergiur keuntungan jangka pendek yang melanggar hukum," tegas Ugik Ramantyo.


Acara yang dipandu oleh Kepala Bidang SDA Satpol PP, Bq. Lian Krisna Yutarti, S.STP., selaku moderator tersebut berlangsung interaktif. Para peserta dari unsur tokoh masyarakat dan pedagang tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar identifikasi pita cukai dan mekanisme pelaporan jika menemukan indikasi pelanggaran.


Hingga akhir pelaksanaan, seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Edukasi Ketentuan Cukai, Satpol PP Lotim dan Bea Cukai Gelar Sosialisasi di Desa Peneda Gandor

Trending Now