![]() |
| Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Aries Kusnandar AR. S.Tr.K., S..I.K., M.M., (Foto: Rosyidin/MP). |
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dengan total nominal mencapai Rp13,9 juta.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Aries Kusnandar AR, S.Tr.K., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Para pelaku mencoba mengelabui penyedia jasa keuangan mandiri dengan cara menyetorkan atau menukarkan uang palsu tersebut.
"Jumlah uang palsu yang berhasil kami amankan sebanyak Rp13,9 juta pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dari tiga pelaku, yaitu inisial KA, NA, dan SA," ujar Aries Kusnandar saat memberikan keterangan, Selasa (11/8).
Aries menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong nekat, yakni menyasar agen BRILink di wilayah Sambelia untuk menukarkan uang. Namun, kejelian agen BRILink menggagalkan aksi tersebut setelah mendapati kejanggalan fisik pada lembaran uang yang diserahkan pelaku.
"Modusnya mereka menukarkan atau membelanjakan uang palsu tersebut ke agen BRILink di daerah Sambelia. Korban atau agen BRILink yang curiga bahwa uang itu palsu segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, sindikat ini dikendalikan dari luar pulau. Para pelaku memesan dan membeli uang siap edar dari seorang pemasok yang bermarkas di Jawa Timur. Barang haram tersebut kemudian dikirimkan ke Lombok untuk diedarkan secara mandiri oleh ketiga tersangka.
"Mereka ada komunikasi dengan orang di Jawa Timur. Uang diproduksi di sana, lalu dikirimkan ke Lombok untuk diedarkan oleh para pelaku ini. Saat ini kami sedang melakukan pelacakan (tracing) terhadap keberadaan pemasok di Jawa Timur. Insyaallah jika terdeteksi, langsung kita tangkap dan bawa ke NTB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Aries.
Kepolisian menduga para tersangka merupakan bagian dari jaringan lama yang kembali beroperasi di wilayah Lombok. Sebelumnya, Polres Lombok Timur juga pernah membongkar kasus serupa dari jaringan yang sama dengan menyita barang bukti sebesar Rp70 juta hingga Rp75 juta.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik UMKM, pedagang pasar, dan agen transaksi keuangan mandiri, untuk lebih teliti serta mewaspadai peredaran uang palsu di wilayahnya.


