Kenali Pindar Legal dan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Tertipu

Ariyati Astini
Kamis, Agustus 27, 2026 | 18.07 WIB Last Updated 2026-08-27T10:07:31Z

 

Direktur Utama Indodana Fintech, Ronny Wijaya dan Public Policy Expert AdaKami, Hanadia Pasca Yurista


MANDALIKAPOST.com – Kemudahan mendapatkan pinjaman secara daring membuat layanan pinjaman digital semakin banyak digunakan masyarakat. Namun, di tengah kemudahan tersebut, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara pinjaman daring (pindar) legal dan pinjaman online (pinjol) ilegal.


Ketidakpahaman tersebut dapat membuat masyarakat terjebak dalam layanan pinjaman ilegal. Tak sedikit korban yang mengalami penyalahgunaan data pribadi, bunga yang membengkak, hingga ancaman ketika mengalami keterlambatan atau kesulitan membayar.

Selama ini, istilah pinjol kerap digunakan untuk menyebut seluruh layanan pinjaman berbasis online. Padahal, terdapat perbedaan mendasar antara layanan pinjaman daring yang resmi dengan platform ilegal.

Pinjaman daring legal merupakan layanan yang telah terdaftar dan memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu organisasi resmi yang mewadahi penyelenggara fintech pendanaan bersama di Indonesia adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

AFPI kini terus memperluas jangkauan edukasi mengenai keuangan digital. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi salah satu daerah sasaran edukasi tersebut dan diproyeksikan sebagai pintu gerbang untuk memperluas inklusi finansial hingga wilayah Indonesia bagian timur.

Upaya edukasi di Bumi Gora dinilai penting di tengah masih maraknya masyarakat yang kesulitan membedakan layanan keuangan resmi dengan platform pinjaman ilegal.

Direktur Utama Indodana Fintech, Ronny Wijaya, mengatakan pemahaman mengenai legalitas ekosistem pendanaan menjadi salah satu benteng utama bagi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjaman online ilegal.

Menurutnya, masyarakat perlu memastikan legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman. Sebab, layanan ilegal berpotensi meminta data pribadi secara berlebihan yang kemudian dapat disalahgunakan dan menimbulkan berbagai persoalan bagi peminjam.

“Saat ini terdapat 94 platform pindar yang resmi terdaftar dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya.

Ronny menjelaskan, AFPI hadir sebagai organisasi yang mewadahi platform resmi pinjaman daring yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Puluhan platform legal tersebut terbagi dalam tiga klaster utama.

Klaster multiguna menjadi yang terbesar dengan menaungi 47 platform, disusul klaster produktif sebanyak 40 platform dan klaster syariah sebanyak tujuh platform.

Direktur Utama RupiahCepat, N Balandina T Siburuan, menilai edukasi mengenai literasi pinjaman digital sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda.

Karena itu, pihaknya turut menyasar lingkungan perguruan tinggi untuk memberikan sosialisasi mengenai perbedaan antara pindar legal dan pinjol ilegal.

“Kemarin tim dari AFPI sudah melakukan sosialisasi di Universitas Mataram terkait perbedaan jenis pinjaman tersebut,” katanya.

Sementara itu, Public Policy Expert AdaKami, Hanadia Pasca Yurista, menyoroti sejumlah perbedaan mendasar antara pinjaman daring legal dan ilegal.

Menurutnya, platform pindar legal memiliki aturan yang jelas, termasuk dalam hal akses data pribadi pengguna, transparansi biaya dan bunga, serta mekanisme penagihan.

Pindar legal hanya dapat mengakses data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku. Tingkat bunga dan biaya juga harus transparan serta mengikuti ketentuan regulator. Selain itu, proses penagihan wajib dilakukan secara beretika dan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Kondisi tersebut berbeda dengan pinjol ilegal. Platform ilegal cenderung meminta atau mengakses data pribadi pengguna secara tidak semestinya, menerapkan bunga dan biaya yang tidak transparan, serta menggunakan metode penagihan yang dapat mengarah pada intimidasi.

Hanadia mengatakan, masyarakat yang mengalami kesulitan pembayaran pada platform legal masih memiliki jalur pengaduan yang jelas.

“Kalau ada borrower yang memiliki kesulitan, bisa melalui kanal pengaduan kami secara internal platform, AFPI, dan juga OJK. Mekanismenya jelas dan ada aturan yang harus diikuti. Kalau pinjol ilegal, tidak ada aturan yang mereka ikuti karena mereka tidak mendaftarkan diri di OJK sebagai platform,” jelasnya.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman. Jangan mudah tergiur proses pencairan yang cepat tanpa memastikan perusahaan tersebut telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK.

Pahami legalitasnya sebelum meminjam. Pindar legal memiliki aturan dan mekanisme perlindungan konsumen, sementara pinjol ilegal justru dapat membawa masyarakat pada risiko penyalahgunaan data dan persoalan utang yang semakin berat

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kenali Pindar Legal dan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Tertipu

Trending Now