Hal tersebut terungkap melalui, Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang digelar di Rupatama 1 Kantor Bupati Lombok Timur pada Kamis (27/8),
Rapat koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik. Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Lombok Timur, pimpinan dan perwakilan fraksi DPRD, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam arahannya, Sekda Juaini Taofik menyoroti capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Lombok Timur yang saat ini berada di angka 76,49%. Nilai tersebut menempatkan Lombok Timur masih berada di zona kuning, sehingga memerlukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh baik dari sisi proses maupun luaran (output).
"Kita fokus pada area-area yang menjadi intervensi KPK. Upaya kita bersama ini semoga bisa jadi perbaikan dari waktu ke waktu," tegas Juaini Taofik di hadapan peserta rapat.
Sekda menjelaskan bahwa pembenahan akan difokuskan pada delapan poin utama intervensi KPK, meliputi. Perencanaan Pembangunan Daerah, Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Publik, Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Optimalisasi Penerimaan Daerah (Pajak dan Pendapatan), dan Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Menindaklanjuti arahan dari Direktur/Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Sekda Juaini mengingatkan pentingnya konsistensi dalam menutup celah tindak pidana korupsi. Meskipun skor MCP masih perlu didorong naik, ia mengapresiasi tren positif pada nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Lombok Timur yang mulai menunjukkan peningkatan signifikan.
Salah satu sorotan tajam dalam rapat tersebut adalah tata kelola Barang Milik Daerah (BMD). Sekda menggarisbawahi masih besarnya proporsi aset pemerintah daerah yang sudah terdaftar dalam pencatatan namun belum memiliki sertifikat resmi.
Guna mengatasi persoalan ini, Sekda menargetkan percepatan legalitas aset daerah secara intensif dalam waktu dekat.
"Saya mendorong percepatan sertifikasi barang milik daerah, minimal mencapai 50 persen. Perlu peningkatan komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait untuk melihat progres peningkatan penyertifikasian aset ini," ujar Juaini menginstruksikan.
Selain masalah sertifikasi aset, Sekda juga menekankan peran aktif Inspektorat Kabupaten Lombok Timur, khususnya dalam mengoptimalkan skema Reserve Stores sebagai instrumen pengawasan internal.
Kesepakatan dan rencana aksi yang dihasilkan dalam rapat koordinasi ini nantinya akan menjadi dokumen rujukan resmi bagi tim KPK dalam melakukan pemantauan dan evaluasi berkala di Kabupaten Lombok Timur.

