![]() |
| Galian C: Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Timur menghentikan sementara aktivitas penambangan galian C di Desa Rampung, (Foto: Istimewa/MP). |
Langkah tegas ini diambil usai petugas menerima serangkaian laporan keberatan dari warga setempat yang merasa terganggu oleh operasional alat berat dan lalu lalang armada pengangkut material.
Pengecekan lapangan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh jajaran pejabat teknis Satpol PP Lombok Timur, di antaranya Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Yunus, Kabid Penegakan Perundang-undangan Musa Ashari, Kasi Opdal H. Bilal Marjan, serta Komandan Kompi Ruslan dan Komandan Peleton 1 Siaga Suriadi.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Lombok Timur, Yunus, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan demi mengantisipasi potensi konflik sosial serta menjamin ketentraman dan ketertiban umum di pemukiman warga Desa Rempung.
"Kami turun langsung menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait dampak penggalian tanah urug di lingkungan mereka. Untuk mencegah gangguan ketertiban umum yang lebih luas, aktivitas galian C di lokasi ini kami hentikan sementara," ujar Yunus dalam rilis diterima, Rabu (12/8).
Yunus menambahkan, penutupan sementara ini berlaku hingga pihak pengelola dapat menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan yang sah serta mengantongi kesepakatan resmi bersama warga sekitar.
"Langkah penghentian sementara ini bersifat mengikat sampai ada kejelasan legalitas perizinan dari dinas terkait, sekaligus kesepakatan bersama dengan masyarakat setempat mengenai dampak operasional galian," jelasnya.
Proses penghentian kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak pengelola penambangan. Satpol PP menegaskan komitmennya untuk menanggapi setiap aduan warga demi menjaga kondusivitas wilayah Lombok Timur.
"Satpol PP Lombok Timur berkomitmen untuk selalu hadir dan merespons cepat setiap laporan masyarakat demi mewujudkan daerah yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga," pungkas Yunus.

