![]() |
| Tilang: Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur, AKP, Abdul Rachman, (Foto: Rosyidin/MP). |
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur menegaskan bahwa penanganan pelanggaran lalu lintas tidak hanya bertumpu pada tindakan represif polisi, melainkan berakar dari pola asuh di lingkungan keluarga.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur, AKP, Abdul Rachman, mengungkapkan, maraknya anak usia sekolah yang berkendara tanpa izin resmi tidak lepas dari pembiaran orang tua yang memberikan akses kendaraan bermotor secara mudah.
"Pendidikan keselamatan lalu lintas itu paling penting di dalam rumah. Sekarang tidak akan pernah seorang anak di bawah umur mengalami kecelakaan kalau tidak dikasih kendaraan. Yang ngasih kendaraan siapa? Orang tua kan," ujar Kasat Lantas Polres Lombok Timur saat memberikan keterangan belum lama ini.
Ia menilai, sebagian orang tua memberikan sepeda motor kepada anak yang belum cukup umur hanya karena enggan mengantarkan anak ke sekolah. Padahal, keselamatan anak sepenuhnya merupakan tanggung jawab orang tua.
"Anak di bawah 17 atau 18 tahun sudah dibelikan kendaraan oleh orang tuanya, dengan alasan orang tua malas mengantar anaknya ke sekolah. Padahal itu tanggung jawab orang tua. Orang tua rela memberikan akses kendaraan, bahkan hadiah ulang tahun diberikan motor, tapi dia lupa bahwa ada risikonya," tegasnya.
Untuk menekan angka pelanggaran dan menekan potensi fatalitas kecelakaan, Satlantas Polres Lombok Timur terus mengintensifkan upaya preventif hingga penindakan hukum di lapangan.
Berdasarkan data penindakan, pada bulan Juli tercatat sebanyak 397 tilang dan 1.080 teguran diterbitkan. Sementara pada bulan Agustus, petugas menindak 310 pelanggaran dengan sanksi tilang.
Meski operasi penindakan dilakukan hampir setiap hari, jumlah pelanggaran di wilayah hukum Lombok Timur dinilai masih relatif tinggi. Kepolisian menerapkan dua pendekatan penindakan, yakni teguran untuk pelanggaran ringan serta tilang langsung bagi pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan fatal.
"Apakah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Lombok Timur angkanya sama dengan yang kita lakukan penindakan? Jelas tidak, yang tidak kita tilang itu masih banyak. Namun, penindakan ini dilakukan sesuai fatalitas pelanggarannya. Kalau cenderung fatal atau berpotensi kecelakaan, langsung kita tilang," jelasnya.
Selain tilang, polisi juga memberlakukan tindakan khusus bagi pelanggar di bawah umur dan pengguna knalpot tidak standar (brong). Petugas akan memanggil orang tua pelaku pelanggaran ke markas kepolisian untuk diberikan edukasi langsung. Kendaraan baru dapat diserahterimakan setelah knalpot diubah kembali ke standar pabrik oleh orang tua yang bersangkutan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengubah mindset dalam tertib belalu lintas. Kepatuhan berkendara diharapkan lahir dari kesadaran akan keselamatan jiwa, bukan semata-mata karena rasa takut kepada petugas penegak hukum.
"Harapan kita, masyarakat tertib lalu lintas bukan karena takut sama polisi atau takut ditilang, tapi karena memang butuh aman. Tertib lalu lintas ini harus jadi budaya untuk keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," tutup Kasat Lantas.

