Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan PERINTIS 10 Hari di Jaksel, Alur Peralihan Hak Tanah Kini Lebih Pasti

Rosyidin S
Minggu, September 13, 2026 | 13.02 WIB Last Updated 2026-09-13T05:02:09Z
Perintis: Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari di 17 Kantor Pertanahan, (Foto Istimewa/MP).

JAKARTA, MANDALIKAPOST.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memberlakukan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari di 17 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Layanan yang diluncurkan sejak peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan memberikan kepastian waktu dalam pengurusan peralihan hak atas tanah.


Melalui standar operasional prosedur (SOP) yang baru, seluruh alur peralihan hak ditargetkan rampung paling lama 10 hari kerja. Pembagian jangka waktu tersebut mencakup:


Badan Pendapatan Daerah (Bapenda): Maksimal 3 hari kerja untuk pengelolaan pajak pertanahan daerah.


Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Maksimal 2 hari kerja untuk pemrosesan akta.


Kantor Pertanahan (Kantah): Maksimal 5 hari kerja untuk verifikasi hingga penyelesaian dokumen/sertipikat.


Penerapan alur terintegrasi ini menuntut seluruh pihak yang terlibat untuk meningkatkan kedisiplinan dan kecepatan kerja. Staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Selatan, Sujito, mengungkapkan bahwa transparansi batas waktu ini mendorong praktisi di lapangan untuk bergerak lebih responsif.


"Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan (untuk proses Aktanya) karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari," ujar Sujito saat ditemui di Kantah Kota Jakarta Selatan.


Sujito menambahkan, efisiensi juga terasa pada tahap pra-pembuatan akta serta penerbitan dokumen pembayaran. Proses verifikasi berkas seperti KTP, Kartu Keluarga, bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga sertipikat kini berjalan tanpa kendala berarti.


"Pengecekan itu cepat, misal Jumat pagi ini berkasnya masuk, nanti sore sudah selesai. Lalu, untuk pemohon juga saat melakukan pembayaran BPHTB cuma sebentar, bisa lewat bank, kemudian baru lanjut PPAT validasi," jelas Sujito.


"Saya merasa saat ini keluar SPS (Surat Perintah Setor) lebih cepat, kalau kemarin kan dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinfokan langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya lebih pasti."


Sebagai salah satu lokasi pilot project, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan menegaskan kesiapannya dalam menjaga konsistensi pelaksanaan SOP di lapangan. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, menyampaikan bahwa komitmen ini bertujuan untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap kualitas publik di sektor pertanahan.


"Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Marcellinus.


Marcellinus menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi kerja antara Kantah dan mitra PPAT agar tidak ada kekosongan waktu selama proses berlangsung.


"Kami mengejar agar SOP itu on the track. Tidak hanya dari sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT. Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan dengan proses pembuatan Akta, ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan," tegasnya.


Saat ini, Layanan PERINTIS 10 Hari dikhususkan untuk pengurusan peralihan hak secara elektronik berbasis Akta PPAT. Cakupan jenis layanan meliputi: Peralihan hak karena jual beli, Peralihan hak karena hibah, Peralihan hak karena pembagian hak bersama, Peralihan hak karena tukar-menukar, Peralihan hak karena pemasukan dalam perusahaan (inbreng).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan PERINTIS 10 Hari di Jaksel, Alur Peralihan Hak Tanah Kini Lebih Pasti

Trending Now