![]() |
| Ilustrasi: Loket perintis 10 hari kantor pertanahan, (Foto: Istimewa/MP). |
Kecepatan layanan ini dirasakan langsung oleh warga Kota Samarinda, Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama. Saat mengurus balik nama sertipikat tanah secara mandiri, ia mengaku mendapatkan kepastian alur kerja hingga waktu penyelesaian sejak awal pendaftaran.
Ahmad mengajukan berkas permohonan balik nama melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada Selasa, 1 September 2026. Hanya dalam hitungan hari, pada Jumat, 4 September 2026, pihak Kantah Kota Samarinda menginformasikan bahwa sertipikatnya telah rampung dan siap diambil.
"Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari. Terima kasih banyak atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat," ungkap Ahmad.
Menurutnya, efisiensi yang ditawarkan sistem baru ini memberikan dampak nyata dalam kemudahan urusan administrasi warga. "Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan," tambahnya.
Skema PERINTIS menetapkan batas waktu penyelesaian peralihan hak maksimal 10 hari kerja. Alur tersebut memangkas birokrasi melalui tiga tahapan utama: verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama 2 hari, serta pemrosesan akhir di Kantah selama 5 hari.
Pengalaman serupa dirasakan Ika saat mengurus peralihan hak tanah di Kantah Kabupaten Semarang. Tahapannya dimulai dari pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026 dan verifikasi jual beli pada 27 Agustus. Penandatanganan AJB dilakukan pada 28 Agustus, diikuti pelaporan akta mitra PPAT pada 2 September. Setelah melunasi pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 4 September, sertipikat resmi miliknya diserahkan pada 7 September 2026.
"Jadi untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebihnya 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi," tutur Ika.

