![]() |
| Gempur: Anggota Satgas Gempur rokok ilegal berhasil mengamankan sejumlah bungkus rokok ilegal disalah satu kios milik warga, (Foto: Istimewa/MP). |
Operasi gabungan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WITA ini berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai resmi yang siap beredar di masyarakat.
Penyisiran masif ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta diperkuat oleh SK Bupati Lombok Timur Nomor 100.3.3.2/365/PolPP/2026 dan Surat Perintah Nomor 800.1.11.1/405/PolPP/2026.
Operasi di lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Lombok Timur, Musa Azhari, S.S.T. Dari hasil penyisiran di toko-toko dan distributor tingkat pedagang, petugas menyita total 51.280 batang rokok ilegal serta 1.155 gram tembakau iris (TIS) ilegal.
Rincian barang bukti yang disita meliputi. Kecamatan Sakra: 24.020 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.260 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan 1.155 gram Tembakau Iris (TIS).
Sementara di Kecamatan Sakra Barat: 16.380 batang SKM, Kecamatan Sakra Timur: 6.420 batang SKM, dan di Kecamatan Selong: 3.200 batang SKM.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, M.M., menegaskan bahwa penindakan ini bertujuan utama untuk menyelamatkan penerimaan negara sekaligus membendung konsumsi rokok tanpa izin pasar. Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang.
"Kami menyapu bersih peredaran rokok polos tanpa pita cukai ini demi melindungi penerimaan negara. Namun, penindakan di lapangan tetap kami lakukan secara humanis," ujar Salmun Rahman dalam rilis diterima mandalikapost.com.
Ia mengimbau masyarakat dan pemilik warung agar tidak tergiur menjual produk rokok ilegal yang dipasarkan secara tersembunyi.
"Kami tidak hanya datang untuk menyita, tapi juga memberikan edukasi langsung. Harapannya, pedagang tidak lagi mau menampung atau mengecer rokok 'bodong' ini. Jangan sampai demi untung tipis, malah berurusan dengan hukum," tegas Salmun.
Musa Azhari menambahkan bahwa penindakan terhadap pedagang yang baru pertama kali terjaring masih berfokus pada tahap pembinaan dan pengawasan awal. Seluruh barang bukti yang disita langsung diserahkan kepada Penyidik Bea Cukai Mataram untuk diproses sesuai regulasi yang berlaku.
"Untuk pelanggaran pertama, kami berikan peringatan keras, pembinaan, dan edukasi di tempat. Namun seluruh produk tanpa pita cukai tetap disita oleh tim Bea Cukai Mataram. Operasi gabungan ini akan digelar secara rutin dan berkelanjutan agar wilayah Lombok Timur bersih dari rokok ilegal," kata Musa Azhari.
Sinergi penegakan hukum ini turut melibatkan unsur Forkopimda Lombok Timur, di antaranya personil dari Kodim 1615/Lotim, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Selong, Kantor Bea Cukai Mataram, serta jajaran Satpol PP Lombok Timur.

