![]() |
| Inovasi: Petugas pengukuran tanah dari kantor pertanahan Kementerian ATR/BPN RI, (Foto: Istimewa/MP). |
Pengalaman positif ini dialami oleh Meta Agustina (38), seorang warga Cipinang, Jakarta Timur. Saat mengurus sertifikasi tanah warisan kakeknya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur, ia mengaku terkejut dengan cepat dan pastinya jadwal pengukuran bidang tanah miliknya.
Meta menceritakan, kepastian tersebut ia dapatkan tak lama setelah menyelesaikan kewajiban pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) yang juga bisa dilakukan dengan sangat praktis secara digital.
"Saya bayar SPS Sabtu sore. Nggak lama kemudian ada WhatsApp bilang nanti tanggal 1 September ada pengukuran jam 9 atau jam 10, bisa? Saya bilang oke, jam 10 saya bisa. Dan benar datang hari ini," kata Meta saat ditemui di sela-sela proses pengukuran tanahnya di Jakarta Timur, Selasa (1/9).
Meta menambahkan bahwa kepastian jadwal seperti ini sangat membantu, terutama bagi warga yang memiliki kesibukan harian. Ia tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor pertanahan hanya untuk menanyakan kepastian kedatangan petugas.
"Bayarnya kemarin juga mudah, bisa pakai e-wallet jadi walaupun baru ingat sore, tapi tinggal langsung bayar," ungkapnya.
Kepastian alur kerja ini diakui oleh petugas ukur Kantah Jakarta Timur, Syifa Utami. Ia menjelaskan bahwa sistem Pengukuran Terjadwal membuat seluruh tahapan kerja, baik bagi masyarakat maupun petugas teknis di lapangan, menjadi jauh lebih terstruktur dan transparan.
"Jadi setelah pemohon terima jadwal, terbit surat tugas untuk kita petugas ukur, lalu kita langsung ukur. Nanti maksimal, hasil ukur Ibu Meta hari Kamis udah jadi PBT (Peta Bidang Tanah)-nya," jelas Syifa saat melakukan pengukuran di kediaman Meta.
Layanan Pengukuran Terjadwal sendiri merupakan bagian dari langkah transformasi pelayanan pertanahan Kementerian ATR/BPN yang resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026. Hingga saat ini, sistem anyar yang mengedepankan efisiensi, kecepatan, dan kepastian tersebut telah diterapkan secara serentak di 455 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

