Tiga Penambang Tewas di Lantung, GARDA SATU NTB Tagih Ketegasan Bupati Sumbawa ‎

Panca Nugraha
Minggu, September 06, 2026 | 16.02 WIB Last Updated 2026-09-06T08:02:34Z
Tambang di Lantung, Sumbawa. (Ilustrasi)


‎MANDALIKAPOST.com – Tragedi yang menewaskan tiga penambang di kawasan tambang emas rakyat Desa Lantung, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, kembali memunculkan sorotan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum memiliki legalitas lengkap. Peristiwa tersebut memicu desakan agar pemerintah daerah mengambil langkah tegas demi mencegah jatuhnya korban berikutnya.

Abdul Hakim.

‎Ketua DPW Garuda Muda Bersatu (GARDA SATU) NTB, Abdul Hakim atau yang akrab disapa Bang Akim, mendesak Bupati Sumbawa untuk segera turun tangan dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum, memenuhi standar keselamatan kerja, serta tidak membahayakan masyarakat.

‎“Jangan sampai pemerintah terkesan diam ketika ada aktivitas yang diduga ilegal dan sudah menimbulkan korban. Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut keselamatan rakyat,” tegas Bang Akim, Minggu 6 September 2026 di Mataram.

‎Peristiwa maut yang terjadi di kawasan tambang emas rakyat Lawang Tua, Desa Lantung, itu dilaporkan merenggut tiga nyawa penambang setelah terjadi longsoran material tanah dan batuan di area tambang. Sejumlah penambang lainnya juga dikabarkan mengalami luka-luka. Aparat kepolisian kini masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kejadian tersebut sekaligus mendalami kondisi aktivitas pertambangan di lokasi.

‎Menurut Bang Akim, tragedi tersebut harus menjadi alarm keras bagi seluruh pihak bahwa persoalan tambang di Lantung tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan biasa.

‎“Ketika sudah ada korban jiwa, negara harus hadir. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait harus segera mengambil langkah konkret. Jangan menunggu sampai ada korban berikutnya,” ujarnya.

‎Bang Akim mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebelumnya telah melakukan inspeksi ke kawasan tambang rakyat di Lantung. Bahkan Bupati Sumbawa bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pernah turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi pertambangan yang berkembang di wilayah tersebut.

‎Dalam kunjungan itu, pemerintah daerah diketahui mendorong percepatan pengurusan legalitas pertambangan rakyat. Dari sejumlah titik yang ditinjau, sebagian telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sementara beberapa lokasi lainnya masih berstatus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan belum memiliki izin operasi.

‎Namun demikian, Bang Akim mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah apabila aktivitas pertambangan yang belum memiliki izin tetap berlangsung hingga akhirnya menimbulkan korban jiwa.

‎“Kalau memang sudah pernah dilakukan sidak dan sudah ada imbauan untuk menghentikan aktivitas yang belum memenuhi ketentuan, pertanyaannya sederhana, mengapa aktivitas tersebut masih berlangsung? Ini yang harus dijelaskan kepada masyarakat,” katanya.

‎Menurutnya, apabila benar aktivitas pertambangan tetap berjalan setelah adanya peringatan dari pemerintah, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lapangan.

‎“Jangan sampai kewibawaan pemerintah daerah dipertaruhkan karena instruksi atau imbauan tidak dijalankan. Marwah kepemimpinan bukan hanya soal mengeluarkan pernyataan, tetapi memastikan aturan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

‎Bang Akim juga menyoroti pentingnya aspek keselamatan kerja dalam aktivitas pertambangan rakyat. Ia menilai jatuhnya korban jiwa menjadi indikasi bahwa pengawasan terhadap standar keamanan kerja masih perlu diperkuat.

‎“Kita berbicara soal nyawa manusia. Tidak boleh ada kompromi dalam urusan keselamatan kerja. Pemerintah harus memastikan setiap aktivitas pertambangan memiliki standar keamanan yang jelas dan diawasi secara ketat,” ujarnya.

‎GARDA SATU NTB juga mendesak aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap status perizinan, penerapan keselamatan kerja, dampak lingkungan, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut.

‎“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi ketika sudah ada korban, proses investigasi harus dilakukan secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran, siapapun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bang Akim.

‎Meski demikian, ia menilai solusi terhadap persoalan tambang rakyat tidak cukup hanya melalui penertiban. Pemerintah juga perlu mempercepat penyelesaian legalitas bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan dalam koridor hukum yang jelas dan aman.

‎“Kami mendukung langkah-langkah yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui legalisasi yang sesuai aturan. Tetapi sebelum seluruh persyaratan terpenuhi, aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat harus dihentikan terlebih dahulu,” tegasnya.

‎Bang Akim mengingatkan bahwa jabatan kepala daerah merupakan amanah untuk melayani dan melindungi masyarakat.

‎“Bupati adalah pelayan rakyat. Ketika rakyat menjadi korban, pemerintah harus hadir. Jangan sampai masyarakat merasa berjuang sendirian menghadapi persoalan di wilayahnya sendiri,” tandasnya.

‎GARDA SATU NTB, lanjutnya, akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai kondisi sebenarnya di lokasi tambang serta langkah-langkah yang akan ditempuh pasca jatuhnya korban jiwa.

‎“Jangan sampai ada korban berikutnya baru semua bergerak. Keselamatan masyarakat harus ditempatkan di atas segala kepentingan lainnya,” pungkas Bang Akim.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tiga Penambang Tewas di Lantung, GARDA SATU NTB Tagih Ketegasan Bupati Sumbawa ‎

Trending Now