![]() |
| Penertiban: Kasat Pol PP Lombok Timur, Salmun Rahman memimpin langsung pembongkaran lapak pesisir pantai Surya Wangi, (Foto: Istimewa/MP). |
Langkah tegas ini diambil untuk memulihkan fungsi kawasan pesisir pantai sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik penyakit masyarakat (pekat).
Operasi penertiban ini dipimpin langsung Kasat Pol PP Lombok Timur, Salmun Rahman, menyasar lapak-lapak pedagang yang sengaja dipasangi sekat dan dinding tertutup. Kondisi tersebut dinilai sering kali disalahgunakan untuk aktivitas melanggar norma sosial serta hukum, seperti tempat pesta minuman keras (miras) ilegal hingga tindakan asusila.
Kasat Pol PP Lombok Timur, Salmun Rahman, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah konkret lanjutan setelah serangkaian upaya sosialisasi dan teguran tertulis tidak diindahkan oleh sebagian pemilik lapak.
"Kawasan pesisir pantai ini kan daerah kunjungan destinasi wisata. Kegiatan yang kita lakukan ini sebagai lanjutan dari kegiatan sosialisasi dan peringatan-peringatan kepada masyarakat," ujar Salmun di lokasi penertiban.
Salmun menyoroti modus pemilik lapak yang sengaja menutup rapat sekat dinding tempat berjualan mereka, padahal atapnya justru dibiarkan terbengkalai. Menutupi tempat jualan di ruang publik pantai dinilai memicu timbulnya niat dan kesempatan untuk berbuat yang tidak baik.
"Modusnya, lapak-lapak itu diberi sekat dan ditutup rapat dindingnya. Padahal tidak perlu di tutup, kalau seperti itu kondisinya ada indikasi yang menyebabkan orang-orang bisa berbuat yang tidak baik," tegas Salmun.
Salmun menuturkan lebih lanjut, sebelumnya pihak Polsek dan Camat telah turun ke lapangan untuk memberikan tenggang waktu pembongkaran mandiri. Namun, beberapa oknum pemilik lapak kembali memasang dinding penyekat tersebut.
"Sebelumnya dari Polsek dan Camat sudah berikan teguran lisan maupun tulisan untuk membongkar lapak secara mandiri. Tapi tidak diindahkan, makaknya kita bongkar paksa hari ini. Kalau sudah terbuka dinding-dinding penyekat, supaya ada rasa malu untuk berbuat hal-hal yang melanggar norma", ucapnya.
Mengenai adanya perlawanan atau penolakan dari sebagian warga, pihak Satpol PP menegaskan pentingnya edukasi dan pembinaan. Pedagang tetap diperbolehkan mencari nafkah, selama tidak merusak moral publik dan melanggar aturan.
"Kami berikan pemahaman kepada mereka, ibu mau jualan seterusnya atau hanya berjualan hari ini? Banyak pedagang lain yang tidak menyediakan tempat seperti itu tetap bisa berjualan dengan baik," tambah Salmun.
![]() |
| Bongkar: Tim gabungan saat melakukan pembongkaran lapak, (Foto: Istimewa/MP). |
"Masyarakat khususnya Kecamatan Labuhan Haji sangat mendukung sekali kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP bersama tim gabungan. Sudah sejak lama sekali masyarakat merasa terganggu dengan keberadaan lapak-lapak ilegal yang disalahgunakan sebagai tempat miras dan tindakan asusila," papar Heri Wahyudi.
Heri mengungkapkan bahwa oknum yang menolak atau kontra terhadap penertiban ini hanyalah para pemilik lapak yang mengambil keuntungan dari penjualan miras.
"Yang kontra itu kan yang berjualan miras itu sendiri dengan alasan urusan perut. Padahal saat sosialisasi sudah kita sampaikan, banyak pedagang lain berjualan kopi dan nasi di sebelah selatan tetap laku. Justru image Pantai Labuhan Haji jadi rusak; orang kalau membayangkan pantai ini yang terbayang miras dan kafe remang-remang," jelas Heri.
Ke depannya, pihak kecamatan bersama unsur Satpol PP, kepolisian, TNI, hingga pemerintah desa dan kelurahan akan terus melakukan pemantauan secara berkesinambungan. Jika ditemukan lapak liar yang didirikan kembali atau adanya peredaran miras ilegal, tindakan hukum dan penertiban susulan akan langsung diterapkan.
Melalui operasi penataan ini, pemerintah daerah berharap Pantai Surya Wangi dan Pantai Labuhan Haji dapat kembali menjadi destinasi wisata keluarga yang hangat, aman, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.


