![]() |
| Pelayanan: Nampak petugas Kantor Pertanahan sedang melayani masyarakat, (Foto: Istimewa/MP). |
Inovasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum dan efisiensi waktu bagi masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah, tetapi juga memicu efisiensi kerja di tingkat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta Kantor Pertanahan (Kantah).
Melalui layanan PERINTIS, seluruh tahapan proses balik nama sertipikat ditargetkan rampung paling lambat dalam waktu 10 hari kerja. Kepastian tenggat waktu ini disambut positif oleh berbagai pihak, mulai dari praktisi hukum pertanahan hingga masyarakat penerima manfaat.
Notaris sekaligus PPAT di Kota Tangerang Selatan, Genio Ladyan Finasisca, mengungkapkan bahwa penerapan PERINTIS mendorong penyesuaian pola kerja PPAT menjadi lebih terstruktur, terutama dalam hal manajemen waktu (time management). Menurutnya, PPAT kini dituntut mengatur tahapan peralihan hak secara presisi mulai dari pembayaran pajak, penjadwalan akad jual beli, hingga penyerahan berkas ke Kantah.
“Dengan program PERINTIS ini terdapat beberapa hal yang mungkin relatif baru diterapkan dalam sistematika kerja kami selaku PPAT. Di antaranya kami juga harus lebih me-manage mengenai timing, time management terkait dengan proses balik nama,” kata Genio.
Genio membuktikan efektivitas sistem baru ini secara langsung. Dari pengalaman praktiknya, berkas balik nama yang ia ajukan bahkan mampu diselesaikan Kantah dalam waktu delapan hari saja.
“Bagi masyarakat tentunya itu seharusnya hal yang positif. Proses menjadi bisa lebih cepat, lebih efisien sehingga ketika proses Peralihan Hak sudah selesai masyarakat bisa menerima sertipikatnya juga dengan jauh lebih cepat. Ada ketepatan waktu, perkiraan yang tepatnya kira-kira sertipikat itu bisa diterima kembali dalam berapa lama,” jelas Genio.
Selain percepatan durasi, pelaksanaan PERINTIS juga diperkuat dengan pembaruan sistem geotagging. Dalam mekanisme ini, PPAT berperan aktif membantu pemeliharaan data fisik dan yuridis dengan memetakan titik koordinat objek tanah. Fitur ini dinilai memberikan perlindungan ekstra bagi masyarakat karena memudahkan pemantauan serta pengecekan kondisi riil bidang tanah di lapangan.
Manfaat konkret dari pemangkasan birokrasi ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Yosua, seorang warga Kota Samarinda, membagikan pengalamannya saat mengurus balik nama sertipikat tanah. Ia mengajukan berkas ke Kantah Kota Samarinda pada 2 September 2026 dan menerima pemberitahuan bahwa seluruh proses peralihan hak telah selesai hanya dalam kurun waktu tiga hari, yakni pada 4 September 2026.
“Saya sangat apresiasi seluruh proses tersebut yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu hanya tiga hari saja,” ujar Yosua.
Kemudahan tersebut semakin lengkap dengan adanya Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN), yang memungkinkan masyarakat mengambil dokumen pertanahan pada hari Sabtu tanpa perlu mengganggu jam kerja reguler.
“Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Kantah Kota Samarinda atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat. Bagi saya, layanan seperti ini merupakan sebuah langkah yang inovatif karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tutur Yosua.

