Turun Langsung ke Tambak Udang, Gubernur Iqbal Temukan IPAL Tak Sesuai hingga Reklamasi Ilegal

Ariyati Astini
Jumat, Oktober 02, 2026 | 15.10 WIB Last Updated 2026-10-02T07:10:18Z


- Gubernur 

Gubernur NTB Muhamad Iqbal saat meninjau salah satu tambak udang di Sumbawa, Kamis, 1 Oktober 2026.



MANDALIKAPOST.com— Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhammad Iqbal mulai menertibkan aktivitas tambak udang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan lingkungan. Penertiban dilakukan bukan untuk menghambat investasi, tetapi memastikan bisnis tambak dapat berjalan dengan kepastian sekaligus tidak meninggalkan kerusakan lingkungan dan persoalan bagi masyarakat sekitar.


Langkah tersebut diambil setelah Pemprov NTB menerima banyak laporan mengenai aktivitas tambak yang tidak sesuai ketentuan. Persoalannya beragam, mulai dari perizinan yang belum dipenuhi, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai standar hingga reklamasi yang dilakukan tanpa izin.


“Kita banyak sekali dapat laporan mengenai tambak-tambak udang yang tidak sesuai dengan perizinan atau bahkan tidak mengurus perizinannya. Ada yang IPAL-nya belum sesuai dengan ketentuan, ada yang melakukan reklamasi tetapi tanpa izin,” kata Iqbal saat meninjau salah satu tambak udang di Sumbawa, Kamis, 1 Oktober 2026.


Iqbal menegaskan, pemerintah tidak ingin penyelesaian persoalan tersebut justru menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha. Karena itu, Pemprov NTB mencari titik temu agar penataan tambak tetap ramah terhadap investasi, melindungi masyarakat sekitar, sekaligus menjaga keseimbangan ekologis.


“Bagaimana solusinya supaya friendly buat investor, tapi friendly juga buat masyarakat sekitar, terutama buat keseimbangan ekologis. Karena kita khawatir kalau terus-menerus seperti ini, yang rusak juga lingkungan kita dan pada akhirnya juga akan mengganggu para pebisnis, investor juga,” ujarnya.


Sebagai landasan penertiban, Iqbal mengatakan NTB telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026 mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan. Menurut dia, NTB menjadi provinsi pertama yang menerbitkan pergub mengenai sanksi administratif di sektor tersebut.


Pengawasan kemudian mulai dilakukan langsung di lapangan. Saat berada di Sumbawa, Iqbal mengambil secara acak salah satu laporan mengenai aktivitas tambak untuk diperiksa. Hasil pengecekan menemukan sejumlah persoalan yang sebelumnya dilaporkan memang terjadi.


“Dan ternyata betul, IPAL-nya jauh dari ketentuan, outlet-nya tidak ada, tidak ada flowmeter-nya dan sebagainya. Kemudian ternyata juga belum punya PKKPR, yang artinya reklamasinya itu ilegal,” kata Iqbal.


Menurut Iqbal, ketertiban perizinan dan kepatuhan terhadap standar lingkungan pada akhirnya juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Bisnis akan sulit berkembang dengan tenang apabila kegiatan operasionalnya terus dibayangi persoalan legalitas maupun dampak lingkungan.


Untuk memperkuat langkah tersebut, Pemprov NTB juga telah membentuk pengawas terpadu provinsi. “Tim ini menjadi bagian dari upaya memastikan pengembangan industri tambak udang tetap dapat memberikan manfaat ekonomi, tetapi berjalan dalam koridor perizinan dan perlindungan lingkungan,” kata Iqbal.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Turun Langsung ke Tambak Udang, Gubernur Iqbal Temukan IPAL Tak Sesuai hingga Reklamasi Ilegal

Trending Now