![]() |
| Ilustrasi: Seorang anak korban rudapaksa, (Foto: Istimewa/MP). |
Peristiwa kelam yang menimpa korban ini terjadi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 24.00 Wita, dan kini telah resmi dilaporkan oleh pihak keluarga ke pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kronologi kejadian bermula ketika korban SAR dihubungi dan diajak keluar rumah oleh terduga pelaku A. Sekitar pukul 18.00 Wita, korban dijemput oleh rekan terduga pelaku berinisial H di sekitar SDN 2 Denggen Timur.
Korban kemudian dibawa menuju sebuah rumah rekan pelaku yang terletak di kawasan Kelayu Jorong. Setibanya di lokasi, terduga pelaku A ternyata telah menunggu bersama dua orang rekan lainnya.
Di dalam rumah tersebut, situasi mulai berubah mencekam ketika korban diduga dipaksa atau diajak mengonsumsi minuman keras (miras) jenis brem hingga tidak berdaya.
Dalam kondisi tersebut, terduga pelaku A melancarkan niat bejatnya dengan mengajak korban masuk ke dalam kamar. Di sanalah tindakan rudapaksa terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi.
Usai melampiaskan nafsunya, sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, korban dipulangkan ke wilayah Desa Lenting, Kecamatan Sakra Timur, diantar oleh dua orang teman pelaku yang sama sekali tidak dikenal oleh korban.
Kasus pencabulan dan rudapaksa ini akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan insiden nahas yang dialaminya kepada sang ibu setibanya di rumah.
Mendengar pengakuan memilukan dari anaknya, keluarga korban, melalui Usman selaku perwakilan keluarga, sontak naik pitam. Tak terima dengan perbuatan keji yang merusak masa depan korban, pihak keluarga langsung mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur pada Senin (2/11) dua hari yang lalu untuk membuat laporan resmi.
"Kami sangat terpukul atas kejadian ini. Kami berharap pihak kepolisian segera menangkap dan memproses hukum terduga pelaku seberat-beratnya supaya ada efek jera," ujar Usman tegas saat dikonfirmasi usai membuat laporan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Polres Lombok Timur masih mendalami laporan tersebut guna memburu para pelaku yang terlibat dalam jaringan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini.

