Pelayanan Kantor Imigrasi Mataram Berjalan Normal, Meski Ruang Kepala Disegel KPK

MandalikaPost.com
Selasa, Mei 28, 2019 | 16.11 WIB
PELAYANAN NORMAL. Kasubag Umum Kantor Imigrasi Mataram, Denny Chrisdian saat menyampaikan keterangan pers, di Kantor Imigrasi Mataram.  

MATARAM - Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kurniadie terjaring OTT KPK, Selasa dinihari (28/5) di Mataram.

Bersama Kurniadie, tim penyidik KPK juga menangkap dua pegawai Imigrasi Mataram yakni Kepala Seksi Inteldakim, Yusriansyah Fazrin dan PPNS Kantor Imigrasi Mataram, Ayyub Abdul Muqsith.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Mataram, Denny Chrisdian menjelaskan, penangkapan Kepala Kantor Imigrasi Mataram diketahui setelah tim penyidik KPK melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Kurniadie.

"Benar Kepala Kantor Imigrasi diamankan KPK untuk dimintai keterangan. Selasa pagi, ruang Kepala Kantor disegel KPK dan juga ruang Kasi Inteldakim dan ruang BAP. Tapi pelayanan keimigrasian tetap kami upayakan berjalan normal," kata Denny, dalam jumpa pers Selasa siang (28/5) di Kantor Imigrasi Mataram.

Denny menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan detil kasus yang didugakan terhadap Kepala Imigrasi Mataram.

Menurutnya, kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak KPK yang menangani.

"Kepala Kantor Imigrasi Mataram Bapak Kurniadie diperiksa oleh petugas KPK bersama tim dari Polda NTB. Mengenai materi pemeriksaan apa itu bukan kewenangan kami untuk menjawab. Itu ranah KPK. Kabarnya sudah dibawa ke Jakarta," kata Denny.

Ia mengungkapkan, dari informasi yang diterima, penangkapan KPK dilakukan secara bertahap di beberapa lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap petugas PPNS Kantor Imigrasi Mataram, Ayyub Abdul Muqsith, seusai berbuka puasa bersama para staf Imigrasi Mataram, Senin petang (27/5) di sebuah restaurant di Cakranegara, Kota Mataram.

Setelah itu tim KPK menangkap Kepala Seksi Inteldakim, Yusriansyah Fazrin.

"Kepala Imigrasi kemudian diamankan setelah itu, Selasa dinihari sekitar pukul 02.00 Wita di rumah Dinas di Kekalik, Mataram," katanya.

Denny mengaku tak bisa menjelaskan detil kasus ini. Terkait dugaan suap untuk perpanjangan izin tinggal WNA di Sekotong, Lombok Barat, dan uang senilai Rp1 Miliar lebih sebagai barang bukti, ia juga mengaku tidak paham.

"Kami benar-benar tidak tahu posisi kasusnya seperti apa. Biar KPK yang menjelaskan nantinya," katanya.

Denny menegaskan, meski saat ini sedang terjadi permasalahan, pelayanan paspor dan izin tinggal orang asing di Kantor Imigrasi Mataram tetap berjalan
normal.

"Kami pastikan pelayanan berjalan normal karena Kanwil telah menunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram yakni bapak Rahmat Gunawan," terang Denny.

Ia berharap agar masyarakat tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah selama kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Sebelum berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus menerapkan asas praduga tak bersalah kepada kepala kantor kami dan sejumlah pegawai dalam masalah ini," katanya.

Sementara itu, PLH Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Rahmat Gunawan mengatakan, pengurusan dokumen keimigrasian untuk WNA di Kantor Imigrasi Mataram sejauh ini berjalan sesuai prosedur.

Biaya pembuatan dokumen keimigrasian juga dilakukan sesuai tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) di sektor Keimigrasian.

"Mulai pengurusan Visa, Izin Tinggal, dan lain sebagainya itu dilakukan prosedural dan pembayarannya pun langsung ke perbankan," katanya.

Menurut dia, untuk perpanjangan izin tinggal normalnya tidak sampai puluhan juta rupiah.

"Tapi sekali lagi ya, ini penjelasan di luar kasus (yang ditangani KPK). Ini yang berlaku di Imigrasi Mataram. Soal kasus yang terjadi, kami juga tidak tahu," katanya.

Penangkapan Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kurniadie oleh Tim KPK benar-benar mengejutkan. Apalagi baru dua bulan ini Kurniadie melaunching Zona Bersih Bebas Korupsi di Kantor Imigrasi Mataram.

Banner Tolak Korupsi yang memampang wajah Kurniadie juga masih menghiasi ruangan pelayanan di Kantor Imigrasi Mataram.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelayanan Kantor Imigrasi Mataram Berjalan Normal, Meski Ruang Kepala Disegel KPK

Trending Now