Merasa Kehormatan Diserang, Farouk Muhammad Laporkan Evi Apita Maya dan Marwan ke Polda NTB

MandalikaPost.com
Senin, Juli 22, 2019 | 13.05 WIB
Kuasa Hukum Farouk Muhammad, Sudirman SH MH menunjukan bukti dugaan pencemaran nama baik. (Istimewa) 


MATARAM - Anggota DPD RI, Prof Farouk Muhammad melaporkan Evi Apita Maya dan Laison Officer Evi, Marwan Galle ke Polda NTB.

Melalui Kuasa Hukumnya, Farouk mengadukan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyerangan kehormatan dan martabat, yang dilakukan Evi dan Marwan Galle.

Kuasa hukum Farouk, Sudirman menjelaskan, pihaknya telah melaporkan Evi dan Marwan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1,  UU ITE  tentang pencemaran nama baik lewat elektronik dan pasal 310 Jo 311 KUHP tentang penghinaan atau fitnah.

"Ini soal kehormatan dan martabat pak Farouk yang dirugikan. Dugaannya adalah pencemaran nama baik melalui IT," tegas Sudirman.

Sebelumnya LO Evi Apita Maya, Marwan Galle secara terang-terangan dan terbuka menyebut Farouk Muhammad sebagai penipu kelas berat, seperti yang diberitakan media online detikntb.com beberapa waktu lalu.

Menurut Sudirman, laporan telah dimasukan tim kuasa hukum Farouk ke  Polda NTB pada tanggal 18 Juli lalu,  dengan nomor laporan 0061/LP/Pid/Adv-Komnas HAM/VII/ 2019.

Sudirman mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan tudingan bahwa Farouk adalah penipu kelas berat.

"Silahkan mereka buktikan dimana letak penipuan yang dilakukan oleh pak Farouk. Jangan hanya berkoar-koar yang cenderung fitnah dan merugikan klien kami.  Karena ini telah menyerang sisi pribadi dan kami sangat keberatan," ujar Dirman, panggilan akrabnya.

Seperti diberitakan oleh media daring detikntb.com, Laison Officer Evi Apita Maya, Marwan Galle menyebut Farouk Muhammad sebagai penipu kelas berat karena tidak memiliki rambut dan menggunakan rambut palsu. Atas pernyataan ini Evi pun turut menjadi terlapor.

Perseteruan Evi dan Farouk Muhammad memanas pasca kuasa hukum Farouk menggugat Evi atas penggunaan foto pada surat suara DPD RI 2019 ke MK yang di anggap tidak sesuai dengan aslinya.

Evi merupakan  calon anggota DPD RI nomor urut 26 sedangkan Farouk Muhammad juga adalah calon anggota DPD RI yang juga petahana dua periode. 

Perang media antara keduanya pun masih berlanjut yang berujung pada laporan tim Farouk ke Polda NTB. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Merasa Kehormatan Diserang, Farouk Muhammad Laporkan Evi Apita Maya dan Marwan ke Polda NTB

Trending Now