PPID Lombok Timur Didesak Tunjukkan Alas Hak Kepemilikan Lahan Mata Air Ambung

MandalikaPost.com
Selasa, September 24, 2019 | 22.27 WIB
Pemilik lahan mata air Ambung, Asmadi. 

LOMBOK TIMUR - Sengketa lahan mata air Ambung di Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, terur bergulir.

Pemilik lahan di sumber mata air Ambung, Asmadi (55) didampingi sejumlah pengacara dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH Universitas Mataram, Selasa sore (24/9) mendatangi PPID Kabupaten Lombok Timur.

Melalui surat tertulis yang juga ditembuskan untuk DPRD Lombok Timur, Asmadi meminta pihak PPID Lombok Timur untuk menunjukan bukti-bukti kepemilikan lahan mata air Ambung yang diklaim sebagai milik Pemda Lombok Timur atau PDAM Lombok Timur.

Surat disampaikan Asmadi didampingi Penasehat Hukum dari BKBH FH Unram, Yan Mangandar SH MH, dan diterima petugas PPID Lombok Timur, Yuni.

"Kami minta ke PPID (Lombok Timur) memberikan informasi dan menunjukan alas hak kepemilikan Pemerintah Daerah (Lombok Timur)  atas lahan mata air Ambung itu," kata Asmadi, usai mengajukan permohonan ke PPID Lombok Timur, di Kota Selong, Lombok Timur.

BACA JUGA : Lahan Digunakan Pemda Lombok Timur, Pemilik Lahan Mata Air Ambung Ancam Layangkan Somasi

Menurutnya, permohonan itu diajukan terkait perselisihan kepemilikan tanah atau lahan di lokasi sumber mata air Ambung antara pihaknya dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur atau PDAM Kabupaten Lombok Timur.

Asmadi menjelaskan, hingga saat ini telah berdiri bak penampungan air PDAM di atas tanah miliknya seluas 3 are yang terletak di Orong Barang Bukal, Dusun Rempung Barat Utara, Desa Rempung, Kecamatan Pringgesela, Kabupaten Lombok Timur.

Dalam surat permohonan tertulisnya, Asmadi meminta PPID Lombok Timur untuk menunjukan dan memberikan salinan sertifikat tanah atas nama Pemerintah Daerah Lombok Timur atau PDAM Lombom Timur.

Kedua, PPID diminta menunjukkan atau memberikan salinan surat kepemilikan lainnya di atas tanah mata air
ambung.

Dan ketiga, PPID diminta menunjukkan atau memberikan salinan Surat Izin Pengelolaan Air (SIPA) atas nama
PDAM Lombok Timur di atas tanah atau sumber mata air Ambung.

"Jadi permohonan ke PPID ini kami lakukan untuk membuat terang permasalahan ini. Kalau memang klaim Pemda itu tanah Pemda, PPID kami minta tunjukan alas haknya," tukasnya.

Sementara itu, penasehat hukum BKBH FH Unram Yan Mangandar SH MH memaparkan, permohonan informasi tersebut merupakan perwujudan hak Warga Negara Indonesia untuk
memperoleh informasi dari badan publik yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008.

Ia berharap pihak PPID Lombok Timur dapat memenuhi permohonan yang diajukan Asmadi tersebut.

"Kami sudah sampaikan surat permohonan ke PPID Lombok Timur. Besar harapan kami dapat direspon cepat dan dipenuhi sebagai wujud Pemerintahan Lombok Timur telah melaksanakan prinsip good government terbuka dan akuntabel," tegas Yan Mangandar.

Yan Mangandar menekankan, BKBH FH Unram akan mendampingi Asmadi dan akan melakukan segala upaya untuk mendapatkan keadilan bagi Asmadi.

"Tentunya upaya yang kami lakukan pun sesuai dengan hukum. Seperti saat ini (kami) mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Lombok Timur," katanya.

Menurutnya, apabila permohonan informasi itu tidak dipenuhi oleh PPID Lombok Timur, maka BKBH FH Unram akan mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI) NTB.

"Kami siap untuk sengketakan masalah ini di Komisi Informasi NTB jika PPID tidak memenuhi permohonan klien kami," katanya.

Yan menambahkan, pihaknya sangat meyakini Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy adalah orang yang baik dan taat hukum.

Hanya saja, dalam kasus ini, diduga ada masukan dari beberapa oknum bawahannya yang sengaja memberikan saran yang keliru, sehingga membuat permasalahan ini tidak segera tuntas.

"Pak Bupati orang taat hukum, tapi mungkin ada masukan oknum bawahannya dengan saran yang "sesat", sehingga masalah tidak tuntas. Kami siap hadir jika pak Bupati (Lombok Timur) secara khusus mengundang klien kami yang juga rakyat Lombok Timur untuk memberikan penjelasan secara langsung," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik lahan di sumber mata air Ambung, Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur berencana mengajukan somasi kepada Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy.

Mereka menuntut Bupati Sukiman segera menepati janjinya untuk membayar ganti rugi lahan dan pemanfaatan air, seperti tertuang dalam surat kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani pada Oktober 2018 silam.

Asmadi bersama Musmuliadi alias Adi (36) merupakan pemilik lahan sumber air Ambung di Desa Rempung.

Didampingi penasehat hukum dari BKBH FH Unram, keduanya menuntut keadilan.

Kasus ini bermula sekitar tahun 1991 silam. Saat itu di atas lahan seluas 37 Are, di Dusun Rempung Barat Utara, milik orangtua Adi, bernama Mul'an, Pemda Lombok Timur membangun bak penampungan air PDAM.

Pembangunan tersebut diduga tanpa izin pemilik lahan.

Menurut Asmadi, selama ini bak penampungan PDAM itu memproduksi dan menyalurkan kebutuhan air bersih bagi pelanggan PDAM Lombok Timur. Namun pemanfaatan lahan dan air itu tidak ada kompensasi kepada pemilik lahan.

Pada Oktober 2018, Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy menjalin Kesepakatan Bersama dengan Musmuliadi dan Asmadi.

Intinya Pemda Lombok Timur akan membayar ganti rugi atas tanah dan air yang dimanfaatkan PDAM dari mata air Ambung di lahan Asmadi.

Namun, hingga kini isi kesepakatan tersebut belum juga dilaksanakan oleh Bupati yang mewakili Pemda Lombok Timur.

Asmadi menegaskan, pihaknya meminta ganti kerugian untuk tanah yang digunakan dan air yang selama ini disalurkan PDAM Lombok Timur, senilai Rp10 Miliar.

Jumlah ini lebih kecil dari hasil appraisal tim penyelesaian yang mencapai Rp45 Miliar.

"Kami cuma minta Rp10 Miliar, karena kami sadar bahwa air itu untuk kebutuhan masyarakat banyak, ada muatan sosial di dalamnya. Tapi hal itu tidak menghapuskan hak-hak keperdataan kami selaku pemilik tanah. Kami ingin keadilan," katanya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PPID Lombok Timur Didesak Tunjukkan Alas Hak Kepemilikan Lahan Mata Air Ambung

Trending Now