Masa Transisi Darurat Pasca Gempa NTB Diperpanjang Hingga 2020

MandalikaPost.com
Jumat, November 15, 2019 | 01.03 WIB
Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo.

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan masa transisi darurat pascagempa yang mengguncang Nusa Tenggara Barat (NTB) akan diperpanjang hingga 2020.

Hal ini disampaikan Kepala BNPB Doni Monardo usai rapat rehabilitasi dan rekonstruksi Sulawesi Tengah dan NTB bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan sejumlah kementerian, Kamis (14/11) di kantor Wapres, Jakarta.

Diketahui masa transisi darurat pascagempa NTB yang mestinya berakhir 25 Agustus lalu diperpanjang hingga Desember 2019. Pemerintah kemudian memperpanjang lagi hingga 2020. Sebab, jika diputus maka tak boleh ada lagi penyaluran dana menggunakan dana siap pakai.

"Jadi hasil kesepakatan tadi masa transisi darurat akan diperpanjang, apakah tiga bulan atau empat bulan (perpanjang) tergantung evaluasi pemerintah provinsi yang memutuskan," ujar Doni.

Doni mengatakan, perpanjangan masa tanggap darurat ini akan mempercepat proses perbaikan rumah warga baik yang rusak ringan, sedang, maupun berat.

Selain itu, perpanjangan juga akan mempermudah proses penyaluran dana siap pakai yang selama ini digunakan BNPB jika terjadi bencana alam.

Jika tidak, BNPB harus menggunakan dana hibah yang disebut Doni proses pencairannya membutuhkan waktu lebih lama.

"Apabila status tanggap darurat berakhir Desember tahun ini, BNPB tidak bisa lagi pakai dana siap pakai. Artinya harus menggunakan dana hibah yang relatif agak lama," katanya.

Doni menuturkan, Ma'ruf juga telah meminta pada Kementerian Keuangan agar segera memberikan bantuan jaminan hidup bagi warga yang belum menerima bantuan. Dengan demikian, bantuan bagi warga yang terdampak dapat disalurkan lebih cepat.

"Tadi juga pak wapres memberikan arahan agar (memberi bantuan) tidak perlu menunggu tanggap darurat selesai sehingga masyarakat bisa menerima bantuan dari dana jaminan hidup," ucap Doni. (*)

SUMBER 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masa Transisi Darurat Pasca Gempa NTB Diperpanjang Hingga 2020

Trending Now